Dalam delineasi batas laut, terdapat dua metode penentuan batas laut yang dapat digunakan, yaitu metode grafik dan numerik. Metode grafik yaitu dengan melakukan proses penggambaran batas laut dengan bantuan software penggambaran di komputer dan metode numerik dengan menggunakan rumus-rumus penentuan posisi geodetik. Pada tulisan ini dijelaskan penentuan posisi secara grafik dan numerik dan membandingkan hasil batas-batas laut kedua metode dengan memakai acuan titik-titik dasar di PP No. 38/2002 yang ada di wilayah Pulau Nias dan sekitarnya. Dengan hasil perbandingan, pemakaian metode grafik lebih diunggulkan dari metode numerik karena dengan metode tersebut negara pantai akan mendapat wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan memakai metode numerik, dimana hal tersebut merupakan salah satu tujuan setiap negara pantai untuk menentukan batas laut negaranya.