2023_TS_PP_SAKTI_WAHYU_TRENGGONO_DAFUS.pdf
EMBARGO  2026-05-23 
EMBARGO  2026-05-23 
2023_TS_PP_SAKTI_WAHYU_TRENGGONO_LAMPIRAN.pdf
EMBARGO  2026-05-23 
EMBARGO  2026-05-23 
Sebagai negara maritim dengan keanekaragaman hayati laut dan ekosistemnya yang berlimpah, Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan alamnya sebagai salah satu modal dasar yang harus dikelola dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia sebesar 12,1 juta ton tersebar di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta peluang untuk memanfaatkan sumber daya ikan di laut lepas. Meskipun demikian, pengelolaan perikanan memiliki permasalahan yang kompleks dan membutuhkan tindakan pengelolaan perikanan yang efektif dan berkelanjutan. Pemerintah berupaya menjaga kelestarian sumber daya ikan agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal bagi nelayan mupun para pelaku usaha perikanan, namun tetap menjaga manfaat ekologinya. Saat ini, pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia didasarkan pada pengendalian izin penangkapan ikan (input control), dan belum pernah menerapkan pembatasan jumlah tangkapan dan penetapan kuota (output control). Kebijakan pengelolaan perikanan berbasis izin kapal yang selama ini diterapkan dinilai kurang implementatif dan mendorong terciptanya mental "race-to-fish", dimana nelayan berlomba-lomba menangkap ikan sebanyak-banyaknya dengan cara memperbesar ukuran kapal, menambah awak kapal, maupun menambah jelajah lokasi penangkapan yang pada akhirnya mengancam kelestarian sumberdaya ikan. Penelitian ini dimaksudkan untuk merumuskan strategi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota dan zona penangkapan ikan di seluruh perairan Indonesia. Makna terukur didefinisikan sebagai terkendali sehingga Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota didefinisikan sebagai pengelolaan perikanan tangkap yang terkendali, berbasis output control dimana jumlah ikan yang ditangkap tidak boleh melebihi jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Manfaat dari penelitian ini yaitu dapat memberikan rumusan strategi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Penelitian akan melihat posisi kebijakan saat ini berdasarkan tinjauan literatur dan rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun untuk membuat strategi penerapan, mengetahui kebutuhan akan dukungan regulasi dan kelembagaan yang perlu ditambahkan, serta manfaat yang didapatkan dalam penerapan kebijakan. Metode penelitian melalui wawancara ataupun pengumpulan data sekunder dengan informan kunci seperti pejabat negara pada kunjungan bilateral terkait sektor perikanan dan kelautan, serta para pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, stakeholder yang memiliki pengetahuan dalam proses penyusunan regulasi untuk menggali lebih dalam informasi yang tidak tertulis dalam rancangan regulasi. Analisis dilakukan terhadap manajemen penangkapan ikan berbasis kuota dan zona yang didasarkan pada strategi penerapan, kebutuhan regulasi dan kelembagaan, hambatan, maupun kondisi negatif yang dapat mempengaruhi penerapan strategi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona penangkapan ikan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona mampu menjadi model pengelolaan perikanan berkelanjutan yang menggantikan (shifting) pengelolaan perikanan berbasis perizinan kapal (input control) mejadi pengelolaan berbasis kuota (output control). Penelitian ini juga menghasilkan delapan strategi yang dapat diterapkan untuk mendukung program Penangkapan Ikan Terukur diantaranya penetapan kuota tangkapan pada masing-masing zona, dukungan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan; implementasi sistem pendataan dengan teknologi informasi; pembangunan sumber daya manusia; peningkatan nilai tambah dan akses pasar hasil tangkapan ikan; pemberdayaan nelayan lokal; pengawasan terintegrasi berbasis satelit, spasial dan IoT; maupun penyediaan dukungan regulasi Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota. Implementasi Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona ini dapat memberikan keberlanjutan manfaat ekonomi karena stok ikan terjaga dan kesehatan laut terpelihara; pelaku usaha dapat menentukan jumlah kapal yang optimum untuk mendapatkan keuntungan maksimal; pemerataan ekonomi daerah (Pelabuhan pendaratan disesuaikan dengan wilayah penangkapan); akurasi data penangkapan; optimalisasi industri di Pelabuhan pendaratan; membangun kepastian pengembalian investasi dalam jangka panjang; serta penerimaan PNBP yang tinggi.