Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jenderal Bina Marga adalah aparat dari Pemerintah Indonesia yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam pembinaan sarana transportasi jalan darat baik yang
berstatus Lokal, Provinsi, maupun Nasional. Dalam upaya pemenuhan tingkat
layanan jaringan jalan nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga perlu
menerapkan manajemen aset prasarana yang baik dari efiseiensi biaya untuk
mengoptimalkan seluruh kinerja jaringan jalan.
Preservasi Jalan merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan dan
memelihara jalan. Untuk menunjang kegiatan Preservasi ini Direktorat Jenderal
Bina Marga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2011 yang menggunakan parameter IRI (International
Roughness Index) dalam menentukan kegiatan pemeliharaan jalan, sedangkan pada
tahun 2016 Ditjen Bina Marga mengeluarkan Pedoman Penentuan Indeks Kondisi
Perkerasan (IKP) dengan menggunakan parameter PCI (Pavement Condition Index)
sebagai acuan kegiatan pemeliharaan jalan, dan tahun 2021 mengeluarkan Pedoman
Perencanaan dan Pemograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan yang
didalamnya mengenalkan metode KPI (Key Performance Index) yang
menggunakan parameter IRI, PCI, RSL (Remaining Service Life), dan efektifitas
drainase untuk menentukan kegiatan pemeliharaan jalan.
Analisis dilakukan dengan tiga tinjauan, yaitu tinjauan per segmen sepanjang 500
m, per arah, dan per ruas jalan dengan rentang waktu 10 tahun. Dari hasil analisis
didapat bahwa metode KPI lebih cenderung untuk dipilih dari pada metode lainnya,
dikarenakan pada metode KPI menggunakan parameter yang lebih banyak
dibandingkan metode yang lainnya dan pada metode KPI terdapat pilihan
pekerjaan-pekerjaan pemeliharan jalan sesuai dengan kebutuhannya untuk
mengoptimalkan kinerja jaringan jalan serta meningkatkan efisiensi dari segi biaya.