digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga adalah aparat dari Pemerintah Indonesia yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pembinaan sarana transportasi jalan darat baik yang berstatus Lokal, Provinsi, maupun Nasional. Dalam upaya pemenuhan tingkat layanan jaringan jalan nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga perlu menerapkan manajemen aset prasarana yang baik dari efiseiensi biaya untuk mengoptimalkan seluruh kinerja jaringan jalan. Preservasi Jalan merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara jalan. Untuk menunjang kegiatan Preservasi ini Direktorat Jenderal Bina Marga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2011 yang menggunakan parameter IRI (International Roughness Index) dalam menentukan kegiatan pemeliharaan jalan, sedangkan pada tahun 2016 Ditjen Bina Marga mengeluarkan Pedoman Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP) dengan menggunakan parameter PCI (Pavement Condition Index) sebagai acuan kegiatan pemeliharaan jalan, dan tahun 2021 mengeluarkan Pedoman Perencanaan dan Pemograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan yang didalamnya mengenalkan metode KPI (Key Performance Index) yang menggunakan parameter IRI, PCI, RSL (Remaining Service Life), dan efektifitas drainase untuk menentukan kegiatan pemeliharaan jalan. Analisis dilakukan dengan tiga tinjauan, yaitu tinjauan per segmen sepanjang 500 m, per arah, dan per ruas jalan dengan rentang waktu 10 tahun. Dari hasil analisis didapat bahwa metode KPI lebih cenderung untuk dipilih dari pada metode lainnya, dikarenakan pada metode KPI menggunakan parameter yang lebih banyak dibandingkan metode yang lainnya dan pada metode KPI terdapat pilihan pekerjaan-pekerjaan pemeliharan jalan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan serta meningkatkan efisiensi dari segi biaya.