digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800


COVER - MEGA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Irwan Sofiyan

BAB I - MEGA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Irwan Sofiyan

BAB II - MEGA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Irwan Sofiyan

BAB III - MEGA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Irwan Sofiyan

BAB IV - MEGA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Irwan Sofiyan

BAB V - MEGA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Irwan Sofiyan


Jatuhnya satelit ke Bumi merupakan hal yang mengancam keselamatan lingkungan Bumi dan juga lingkungan antariksa. Puing-puing antariksa merupakan salah satu ancaman besar yang berpengaruh pada orbit, terutama orbit rendah (LEO). Pada era teknologi yang berkembang pesat ketika banyak satelit baru diluncurkan, pengetahuan mengenai puing antariksa semakin penting untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah di lingkungan Bumi, maupun lingkungan antariksa. Aspek perlindungan hukum menjadi hal penting dalam menanggulangi masalah-masalah yang terjadi mengenai jatuhnya satelit di Indonesia. Kedua instrumen Hukum Keantariksaan, yaitu UU No. 21 tahun 2013 dan Hukum Antariksa Internasional menjadi acuan demi ditegakkannya keadilan apabila terjadi insiden jatuhnya satelit Indonesia. Penelitian dalam Tesis ini berfokus pada aspek astronomi dan aspek Hukum keantariksaan, untuk meneliti lebih jauh tentang Benda Jatuh Antariksa (BJA) dan puing antariksa (space debris). Penelitian ini bersifat gabungan antara kualitatif dan kuantitatif dari aspek hukum dan astronomi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi literatur. Analisis dilakukan berdasarkan data yang didapat terutama dari NASA dan ESA, kemudian jurnal, beserta studi literatur lainnya. Hasil studi ini menunjukkan meningkatnya insiden dan dampak puing antariksa, yang dihasilkan satelit buatan manusia, dan tingginya probabilitas dari kejadian BJA di daerah ekuatorial Indonesia. Hal ini kemudian dianalisis dari aspek hukum keantariksaan internasional dan nasional. Pentingnya aspek hukum dalam menangani BJA terlihat dalam kasus jatuhnya puing antariksa pertama Cosmos 954 pada tahun 1978. Hal ini menunjukkan pentingnya Liability Convention yang muncul setelah terbitnya Outer Space treaty. Dalam perjanjian tersebut dibahas mengenai pergantian kerugian dari negara peluncur satelit beserta negara yang terdampak dari jatuhnya puing satelit.