Pelayanan Publik merupakan kegiatan wajib pemerintah sebagai penyedia layanan
sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kualitas dan kuantitas
pelayanan publik memiliki dampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat
(Wahyudianto, 2015). Sehingga diperlukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan
salah satunya dengan melakukan survei kepuasan masyarakat. Pemerintah Kota
Pekanbaru merupakan salah satu pemerintah daerah yang banyak menerima
penghargaan di bidang pelayanan publik. Saat ini pelayanan publik Kota Pekanbaru
juga didukung dengan adanya Mal Pelayanan Publik sebagai layanan terintegrasi
dan terpadu di bawah pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Kota Pekanbaru. Penenelian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui tingkat
kepuasan masyarakat terhadap layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
dengan meninjau 26 indikator pada 9 unsur pelayanan sesuai pedoman Peraturan
Pan RB No. 14 Tahun 2017 tentang pedoman survei kepuasan masyarakat. Penelitian
dilaksanakan pada bulan Juni hingga September 2022 dengan pengumpulan data
secara online melalui penyebaraan kuisioner kepada 105 pengunjung Mal Pelayanan
Publik Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik di
Kota Pekanbaru mendapat nilai akhir 81,10 dengan mutu pelayanan kategori baik
atau memuaskan. Unsur pelayanan yang dikategorikan sebagai prioritas utama dalam
peningkatan kualitas yakni terkait jadwal layanan serta kepastian waktu dan biaya
layanan. Unsur dengan penilaian terbaik yakni terkait kenyamanan dan penyediaan
fasilitas pendukung layanan.