ABSTRAK Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira BAB 1 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira BAB 2 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira BAB 3 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira BAB 4 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira BAB 5 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira BAB 6 Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira LAMPIRAN Risfan Hidayat
PUBLIC  PUSTAKA Risfan Hidayat
PUBLIC Yoninur Almira
Perhutanan sosial telah diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1999, dan disahkan
menjadi undang-undang perhutanan sosial pada tahun 2016. Perhutanan sosial di
Indonesia berkembang pesat dalam dekade ini. Selain berupaya untuk
menyelesaikan masalah tenurial, perhutanan sosial juga ditujukan untuk
pemanfaatan hutan yang lebih lestari. Namun, dampak implementasi perhutanan
sosial terhadap keberlanjutan hutan serta persepsi, sikap, dan pemanfaatan hutan
masyarakat masih kurang dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas penerapan perhutanan sosial terhadap pengelolaan hutan lestari
berdasarkan tiga aspek berikut: (1) menurunkan laju deforestasi, (2) meningkatkan
persepsi dan sikap terhadap pengelolaan hutan berdampak rendah, dan (3)
menurunkan dampak hutan. pemanfaatan. Penelitian dilakukan di Kabupaten
Belitung, Indonesia. Dua jenis analisis dilakukan untuk menjawab tujuan tersebut.
Untuk laju deforestasi, analisis penginderaan jauh menggunakan data dari Global
Forest Change dilakukan untuk mengukur deforestasi sebelum implementasi (2001-
2012) dan setelah implementasi perhutanan sosial (2013-2021). Selanjutnya untuk
memperoleh data mengenai persepsi, sikap, dan pemanfaatan hutan, dilakukan
survei kuisioner kepada anggota perhutanan sosial (42 perhutanan sosial di 18 desa)
dan non-anggota perhutanan sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa laju
deforestasi tidak berubah antara sebelum dan sesudah pelaksanaan perhutanan
sosial atau antara kawasan perhutanan sosial dengan kawasan hutan lainnya. Luas
pembukaan hutan meningkat secara signifikan setelah pelaksanaan perhutanan
sosial dari sebelumnya dan lebih besar untuk anggota perhutanan sosial daripada
non-anggota. Selain itu, proporsi anggota perhutanan sosial yang melakukan
tindakan mitigasi dampak pembukaan lahan, misalnya dengan cara penanaman
kembali, lebih kecil daripada non-anggota. Oleh karena itu, implementasi
perhutanan sosial belum berkontribusi pada pengelolaan hutan yang lebih lestari;
sebaliknya dengan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk
memanfaatkan hutan dapat mempercepat pembukaan hutan. Pelaksanaan
perhutanan sosial memerlukan pemantauan dan evaluasi yang lebih, terutama
dalam rencana dan kegiatan konservasi hutan untuk mencegah efek samping dari
hak yang diberikan atas pemanfaatan hutan.