Deregulasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada tahun 1992, saat pembangkit listrik swasta pertama masuk ke pasar ketenagalistrikan menggunakan skema bisnis Power Purchase Agreement (PPA). Tren di sektor energi global mengarah kepada peningkatan porsi sumber energi terbarukan dibanding terus membangun sumber energi tidak terbarukan. Perkembangan teknologi, peningkatan pengembangan bisnis, dan deregulasi di sektor ketenagalistrikan di Indonesia menjadi factor penentu peningkatan partisipasi swasta di pembangkitan listrik menggunakan energi terbarukan, untuk mencapai target peningkatan porsi pembangkitan dari sumber energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia turun hingga masuk ke resesi pada triwulan 3 tahun 2020, setelah dua triwulan berturut-turut mengalami pertumbuhan negatif di tengah pandemi COVID-19. Kebutuhan tenaga listrik nasional menurun di tengah pembatasan pergerakan orang untuk mengatasi penyebaran virus COVID-19. Pemerintah Pusat harus melakukan perhitungan ulang terhadap perencanaan kapasitas ketenagalistrikan dan mungkin menurunkan rencana transisi energi menuju energi terbarukan sesuai yang tercantum pada dokumen RUPTL.
Untuk mengatasi ketidakpastian masa depan dari pertumbuhan kebutuhan ketenagalistrikan, derasnya arus deregulasi sektor ketenagalistrikan, dan transisi energi menuju energi terbarukan, maka diperlukan perencanaan scenario yang akan dielaborasi pada penelitian ini untuk menentukan beberapa skenario yang mungkin terjadi di masa depan bisnis ketenagalistrikan di Indonesia, sebagai dasar perencanaan strategis dari suatu perusahaan utilitas ketenagalistrikan.