digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800


COVER Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 6 Maghfira Ramadhani
Terbatas  Suharsiyah
» Gedung UPT Perpustakaan


Di dalam Rancangan Undang-Undang Migas yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat terdapat rencana terkait dibentuknya Dana Minyak dan Gas Bumi. Dana Migas ini dianggap sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan produksi dan menjaga ketersediaan energi di masa depan. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan serupa dengan latar belakang dan tujuan yang berbeda-beda.. Pembentukan, dalam hal ini pengumpulan dan pengalokasian, Dana Migas di Indonesia sebaiknya selaras dengan kerangka teori dan pengalaman berbagai negara dalam pembentukan dana serupa agar memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan. Penelitian ini mengkaji mengenai model pengumpulan dan pengalokasian Dana Migas di Indonesia dengan cara meninjau teori dan aplikasi yang sudah ada di literatur. Melalui analisis kualitatif terhadap penerapan kebijakan serupa di 13 negara, telah dikembangkan suatu kerangka dalam merumuskan model model Dana Migas. Terdapat dengan beberapa alternatif model pengumpulan dan alokasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Prosedur Analytical Hierarchy Process dilakukan untuk mendapatkan perspektif ahli terkait alternatif model Dana Migas yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Dari model Dana Migas yang dihasilkan dilakukan pembahasan untuk meninjau kembali kesesuain model yang telah dihasilkan. Penelitian ini mengusulkan model Dana Migas Indonesia dengan mengumpulkan 30% pendapatan bersih migas negara dengan batasan maksimum pengumpulan menyesuaikan kondisi subsidi migas. Alokasi Dana Migas diusulkan untuk membentuk Dana Investasi dan Dana Stabilisasi, dengan investasi menjadi prioritas tertinggi. Sektor prioritas untuk sasaran investasi adalah pada sektor energi baru terbarukan.