Dewasa ini kejahatan siber semakin marak terjadi di masyarakat. Berdasarkan data yang
dihimpun oleh Polri, jumlah kejahatan siber yang meningkat sebesar 6.46% setiap tahunnya
dengan penipuan daring atau online fraud sebagai kejahatan yang paling banyak dilaporkan
sejumlah 7.892 perkara atau 44.40% dari total perkara yang ditangani. Kerugian akibat
kejahatan ini pada periode tahun 2019 mencapai Rp 235,937,867,634.50 yang terjadi pada
empat platform yakni email (1.92%), website (13.09%), telekomunikasi (28.66%), dan media
sosial (56.33%) dengan modus penipuan penjualan barang secara online (e-commerce fraud)
dengan harga jauh lebih murah di bawah harga pasaran.
Kejahatan fraud pada e-commerce pun berevolusi menjadi kejahatan terorganisir, yang
pelakunya memanipulasi data sedemikian rupa untuk memperoleh kepercayaan dari para
korbannya. Oleh karena itu diperlukan adanya common detection model akun pelaku fraud
pada berbagai platform e-commerce agar masyarakat terhindar dari penipuan online.
Pemodelan kemudian dilakukan dengan menggunakan algoritma klasifikasi Naïve Bayes,
Decision Tree dan K-NN dengan variabel rasio data yang berbeda-beda. Dari pengujian model,
didapatkan hasil bahwa platform hijau memperoleh kinerja tertinggi menggunakan algoritma
KNN dengan nilai akurasi tertinggi sebesar 90.51%; platform merah memperoleh kinerja
tertinggi menggunakan algoritma Decision Tree dengan nilai akurasi tertinggi sebesar 96.89%;
dan multi platform memperoleh kinerja tertinggi menggunakan algoritma Naïve Bayes dengan
nilai akurasi tertinggi sebesar 90.02%