digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2005_TS_PP_RESMIANI_1.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

Abstrak : Mekanisme Pembangunan Bersih atau yang lebih dikenal dengan Clean Development Mechanism (CDM) merupakan salah satu mekanisme fieksibel yang terdapat didalam Protokol Kyoto. Melalui CDM, negara berkembang dapat berperan aktif membantu negara maju yang terkena kewajiban dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dengan melakukan investasi di negara berkembang pada berbagai sektor, sementara negara berkembang berkepentingan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda nasionalnya disamping untuk mencapai tujuan utama yaitu menstabilkan emisi gas rumah kaca dalam mengatasi efek pemanasan global. Beberapa sektor CDM yang dapat dilakukan adalah CDM sektor energi, transportasi, rumah tangga, persampahan dan juga sektor kehutanan. CDM sektor kehutanan merupakan mekanisme yang berbeda dengan CDM sektor lainnya, karena penurunan emisi dilakukan dengan cara penyerapan karbon di atmosfer oleh pohon (carbon sequestration), sedangkan sektor lainnya adalah penurunan emisi pada sumber emisinya. Kegiatan yang dapat diusulkan untuk CDM sektor kehutanan dibatasi hanya untuk kegiatan aforestasi dan reforestasi. Aforestasi adalah penanaman kembali pada lahan yang sudah tidak berhutan sejak 50 tahun yang lalu, sedangkan reforestasi adalah penanaman hutan kembali lahan yang sudah tidak berhutan sebelum tahun 1990. Tahapan atau prosedur kegiatan CDM kehutanan yang dikenal sebagai siklus proyek CDM kehutanan arialah mulai dari kegiatan identifikasi proyek, desain proyek, dokumen rancangan proyek, persetujuan oleh Komisi nasional CDM, validasi, registrasi, implementasi dan monitoring, verifikasi dan sertifikasi, dan terakhir pengeluaran CER (Certified Emission Reduction) oleh Badan Pelaksana CDM. Tahap perancangan proyek merupakan tahap terpenting bagi keberhasilan proyek CDM ini karena diperlukan analisis yang matang mengenai desain proyek yang tepat termasuk metodologi, serta keterlibatan stakeholder terkait. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan proyek yang dapat memperoleh manfaat yang cukup dari CDM ini termasuk perolehan dana yang memadai agar biaya transaksi tidak melebihi dari dana yang dapat diterima. Semakin meningkatnya kerusakan hutan dan lahan di Indonesia mengakibatkan semakin banyaknya kejadian 1-encana alam yang menimpa masyarakat. Akan tetapi terbatasnya sumber dana konvensional menyebabkan terbatasnya dana bagi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, CDM dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pendanaan yang cukup potensial di sektor kehutanan. Indonesia dengan luas huian terbesar ketiga di dunia, bisa berperan penting untuk mengurangi emisi dunia rnelalui kegiatan carbon sink, dan memiliki potensi CDM kehutanan sekitar 15,8% dari total pasar dunia dengan opsi kegiatan reforestasi. Jenis pengelolaan hutan berbasis masyarakat (hutan kemasyarakatan/community forest, perhutanan sosial/social forestry : MPTS plantation, agroforestry) lebih tepat untuk dijadikan sasaran proyek CDM di daerah penelitian, karena jenis kegiatan kehutanan ini akan lebih konsisten didalam pelaksanaan proyek CDM kehutanan. DAS Citarum Hulu dengan spesifik wilayah Kecamatan Kertasari, dipilih sebagai wilayah studi dengan pertimbangan bahwa wilayah ini merupakan zona inti dad DAS Citarum yang memberikan kontribusi yang sangat penting bagi beberapa kabupaten kota yang teraliri sungai tersebut, ba.hkan untuk kebutuhan air minum ibukota negara dan listrik bagi Jawa-Bali. Perkiraan daya serap karbon untuk rehabilitasi lahan di Kecamatan Kertasari ini adalah sebesar 13,395 ton/ha/tahun. Dengan luasan lahan kritis yang akan direhabilitasi sebagai proyek CDM kehutanan seluas 976,28 Ha (luas tahun 1983), maka perkiraan potensi dana CDM kehutanan yang dapat diperoleh dad kegiatan rehabilitasi lahan di Kecamatan Kertasari ini sebesar US$ 52.309,08 - US$ 65.386,35 per tahun, belum dikurangi biaya transaksi serta biaya kegiatan pembangunan kehutanannya. Perolehan dana sangat tergantung pada proses negosiasi intemasional, dinamika pasar karbon internasional dan kapasitas nasional dalam menyerap karbon, sehingga nilai dana yang didapat bisa lebih rendah ataupun lebih tinggi. Dari segi kelembagaan, pada dasamya birokrasi yang rumit akan menghambat implementasi proyek. Diperlukan kesiapan dalam sumber daya dan sistem kelembagaan yang dapat mendukung kelancaran dalam pelaksanaan CDM. Dengan segala potensi dan hambatan yang ada didalamnya, CDM kehutanan tetap merupakan sebuah peluang yang cukup menjanjikan bagi kegiatan rehabilitasi lahan di daerah, yaitu selain manfaat ekonomi, perlu diperhatikan manfaat lain seperti manfaat dari segi lingkungan dan sosial, diantaranya diharapkan kesadaran masyarakat akan fungsi kelestarian hutan serta rasa memilikinya akan meningkat, disamping bahwa hutan tersebut akan terjaga kelestariannya disamping dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitamya.