digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2002_TS_PP_ABRIANY_1-OK.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

Abstrak : Pelestarian bangunan bernilai sejarah dan budaya dikawasan perkotaan adalah bagian dari perencanaan kota. Namun, dalam pertumbuhan ekonomi perkotaan telah terjadi desakan yang sangat tinggi terhadap pemanfaatan lahan, yang menyebabkan perubahan banyak bangunan, bahkan menghancurkan fisik bangunan lama yang seharusnya dilindungi. Hal ini juga terjadi di Bandung. Didasarkan pada Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Rencana Kota Bandung, tujuan studi ini merumuskan bentuk-bentuk kemitraan dalam pelestarian bangunan bernilai sejarah dan budaya,yang mengikut sertakan semua kelompok masyarakat (Pemerintah, Pihak Swasta dan Masyarakat). Ada sepuluh bentuk kemitraan yang duhasilkan dari literatur (dengan analisis Deskripsi, Eksplorasi dan Preskriptif) dan survey lapangan. Yaitu : BOT, ROT, Konsesi, Kontrak Pelayanan dan Kontrak Manajemen, Kemitraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pemilik bangunan dan mitranya, Kerjasama Pengurus Sekolah dengan Dewan Sekolah, Kerjasama yang tidak mengikat berupa sumbangan dana , pemikiran dan perhatian, serta Kerjasama dengan Ahli bangunan lama/Badan Pelestarian. Lalu, karakter Bentuk-bentuk kemitraan tersebut adalah klasifikasi bangunan, fungsi bangunan, pembiayaan, jangka waktu dan kewenangan. Dari karakter tersebut dan untuk bangunan lama secara umum, hanya dua bentuk kemitraan yang paling dapat dilaksanakan dalam pelestarian bangunan di Bandung. Yaitu Kontrak Sewa dan Kemitraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pemilik dan mitranya. Akhirnya, bentuk-bentuk kemitraan sebaiknya dilengkapi dengan persyaratan teknis dan administrasi, agar berjalan baik dan berhasil.