digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

DAFTAR Salsabila Nur Hanifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

2020 TA PP SALSABILA NUR HANIFA_LAMPIRAN.pdf)u
Terbatas Yoninur Almira
» ITB


Kebijakan zonasi sekolah di Kota Bandung telah diterapkan secara resmi pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017. Penetapan kebijakan zonasi ini diasumsikan berdampak pada aspek transportasi seperti waktu dan biaya perjalanan serta moda angkutan pelajar, namun hingga tahun 2020 masih belum ada penelitian yang mengkaji hal ini. Berdasarkan hal tersebut, pada penelitian ini peneliti identifikasi akan dilakukan untuk melihat pengaruh kebijakan zonasi sekolah terhadap karakteristik pergerakan dan preferensi pemilihan moda transportasi pelajar. Objek yang akan diteliti adalah SMAN 3 dan 5 Bandung dengan dasar asumsi kedua sekolah dapat memberikan tarikan yang besar kepada calon peserta didik di Kota Bandung dan sekitarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah analisis pembobotan, statistik deskriptif, komparatif, spasial, dan deskriptif kualitatif. Kebijakan zonasi sekolah sendiri merupakan salah satu dari upaya Transportation Demand Management yaitu dengan cara mengurangi jarak titik asal dan tujuan yang termasuk kategori “Pull measures” agar pelajar dapat lebih memilih menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Dari hasil kajian upaya tersebut dapat dinilai berhasil dalam menggeser konsentrasi tempat tinggal pelajar sehingga jaraknya lebih dekat dengan, selain itu hasil analisis juga menunjukan nilai waktu dan biaya perjalanan pelajar ketika berangkat dan pulang sekolah lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya kebijakan zonasi sekolah, namun kebijakan ini masih belum bisa menarik minat pelajar dalam menggunakan transportasi umum. Hal tersebut diindikasikan karena waktu tempuh yang lama dan lokasi jalur dan stasiun Boseh yang dianggap tidak mudah dijangkau oleh pelajar karena dari hasil analisis tingkat kemauan berjalan pelajar hanya mencapai 10 m saja.