Abstrak :Persoalan yang dihadapi oleh PDAM Kota Bandung sangatlah kompleks, tidak hanya berkaitan dengan inefisiensi teknologis, tetapi juga inefisiensi keekonomian dan lemahnya kinerja finansial. Keadaan ini mengimbas kepada timbulnya persoalan-persoalan sosial yang pelik karena menurunnya kemampuan untuk melaksanakan tugas pemerataan yang harus diemban PDAM selaku perusahaan yang bergerak di sektor publik. Sebagai konsekuensi dari persoalan-persoalan yang sukar diatasi tersebut, kegiatan PDAM telah menjadi operasi dengan biaya tinggi. Selain daripada itu, manajemen usaha sangat dipengaruhi oleh birokrasi pemerintahan, dan penetapan tarif penjualan air yang ditetapkan pemerintah daerah pada umumnya tidak bersesuaian dengan harga ekonomi air yang diproduksi. Secara menyeluruh, persoalan-persoalan tersebut mengarah kepada tingkat keuntungan yang rendah bahkan negatif, yang menyebabkan ketidaksanggupan perusahaan untuk membayar hutang serta membiayai perluasan usaha dari keuntungan yang ditanam, yang mengakibatkan perusahaan berada diambang kebangkrutan. Ketersediaan sumber air baku yang terbatas juga menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi PDAM.
Menghadapi persoalan kegagalan usaha PDAM Kota Bandung, 2 pendekatan perlu ditempuh bersamaan, yaitu : (a) pendekatan untuk mengatasi persoalan lemahnya kinerja finansial perusahaan, dan (b) pendekatan yang tertuju kepada upaya mengatasi persoalan lemahnya manajemen perusahaan. Untuk pendekatan pertama, terdapat 4 alternatif pemecahan yang dapat ditempuh, yaitu : (a) likuidasi, (b) reorganisasi hutang dengan kontrol pihak ketiga, (c) reorganisasi hutang secara sukarela, dan (d) penggabungan perusahaan. Untuk pendekatan kedua, terdapat 3 alternatif pemecahan, yaitu : (a) restruktutisasi internal, (b) restrukturisasi dengan cara kerjasama dengan pihak swasta, dan (c) pelepasan asset.
Dengan mempertimbangkan kondisi finansial, operasional dan persoalan manajemen PDAM, serta evaluasi terhadap prakondisi yang diperlukan untuk ke-7 alternatif pemecahan diatas, dapat dinilai bahwa restrukturisasi hutang dengan kontrol pihak ketiga, restrukturisasi internal dan restrukturisasi dengan cara kerjasama dengan swasta merupakan alternatif pemecahan yang memiliki derajat kesulitan sedang. Dan dengan mempertimbangkan upaya-upaya yang telah dilakukan PDAM selama ini, maka dapat diungkapkan bahwa restrukturisasi dengan cara kerjasama dengan swasta merupakan alternatif pemecahan yang dapat dipilih untuk mengatasi persoalan yang dihadapi PDAM saat ini.
Terdapat 4 (empat) bentuk kerjasama yang dapat diterapkan dalam rangka kerjasama Pemerintah-Swasta, yaitu: (a) Kontrak Pelayanan, (b) Kontrak Manajemen, (c) Kontrak Sawa, dan (d) Konsesi. Dengan mempertimbangkan kinerja PDAM, manfaat berbagai bentuk kerjasama, dan persyaratan pelaksanaan kerjasama, maka kontrak manajamen dapat diidentifikasi sebagai bentuk kerjasama yang paling sesuai untuk dikembangkan oleh PDAM Kota Bandung. Tetapi perlu dicatat bahwa bentuk kontrak manajemen ini dapat berhasil dengan baik apabila dua persyaratan terpenuhi. Kedua persyaratan dimaksud adalah adanya penetapan target penyelesaian pekerjaan dan adanya penetapan sanksi atas kelalaian pencapaian target. Jenis-jenis pekerjaan penting yang perlu diatur penetapan target pekerjaannya adalah : (a) pemeliharaan dan perbaikan pipa jaringan distribusi dan meter air, (b) pembacaan meter air, (c) penagihan pembayaran rekening air, (d) penyediaan program pengembangan teknik dan pelatihan pegawai, dan (e) pengumpulan informasi tentang sistem pelayanan.