ABSTRAK Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira BAB 2 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira BAB 1 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira BAB 3 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira BAB 5 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira DAFTAR Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira 2019 TS PP DWI SULISTYO HANDOYO_JURNAL.pdf?
PUBLIC Yoninur Almira
Perkembangan bandar udara sejalan dengan permintaan jasa angkutan
penerbangan, demikian pula wilayah di sekitarnya akan berkembang ditandai
dengan perubahan fisik guna lahan. Setiap bandar udara yang dioperasikan oleh
pemerintah atau badan usaha harus membuat Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) dengan tujuan untuk menjaga keselamatan operasi
penerbangan. Sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan Pasal 217 ayat 1, bahwa setiap bandara udara yang dioperasikan wajib
memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan
pelayanan jasa bandar udara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian
rencana pola ruang dan kesesuaian penggunaan lahan atau sebaran bangunan
eksisting di sekitar bandar udara terhadap Keputusan Menteri Perhubungan
mengenai KKOP, mengetahui kemungkinan munculnya potensi yang
membahayakan keselamatan operasi penerbangan di 6 (enam) bandar udara
dibawah PT. Angkasa Pura II (Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Sultan
Thaha, Bandar Udara Iskandar Muda, Bandar Udara Internasional Minangkabau,
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II).
Penelitian ini menggunakan metode diskriptif, mengolah data-data berupa peta
rencana pola ruang dalam RTRW kota/ kabupaten, peta bumi, peta administrasi
wilayah kota/ kabupaten, peta sebaran obstacle, dan koordinat kawasan
keselamatan operasi penerbangan untuk memperoleh visualisasi secara keruangan
menggunakan GIS untuk dianalisa lebih lanjut. Hasil analisa menunjukkan bahwa
terdapat potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan operasi penerbangan
akibat perubahan guna lahan di hampir semua bandar udara yang menjadi obyek
penelitian, berupa bangunan/permukiman pada kawasan kemungkinan bahaya
kecelakaan. Rencana pola ruang yang sesuai dengan ketentuan KKOP khususnya
di wilayah sekitar bandar udara penelitian, yaitu : rencana pola ruang di dalam
RTRW Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Padang Pariaman.