digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira

DAFTAR Dwi Sulistyo Handoyo
PUBLIC Yoninur Almira


Perkembangan bandar udara sejalan dengan permintaan jasa angkutan penerbangan, demikian pula wilayah di sekitarnya akan berkembang ditandai dengan perubahan fisik guna lahan. Setiap bandar udara yang dioperasikan oleh pemerintah atau badan usaha harus membuat Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dengan tujuan untuk menjaga keselamatan operasi penerbangan. Sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 217 ayat 1, bahwa setiap bandara udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian rencana pola ruang dan kesesuaian penggunaan lahan atau sebaran bangunan eksisting di sekitar bandar udara terhadap Keputusan Menteri Perhubungan mengenai KKOP, mengetahui kemungkinan munculnya potensi yang membahayakan keselamatan operasi penerbangan di 6 (enam) bandar udara dibawah PT. Angkasa Pura II (Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Iskandar Muda, Bandar Udara Internasional Minangkabau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II). Penelitian ini menggunakan metode diskriptif, mengolah data-data berupa peta rencana pola ruang dalam RTRW kota/ kabupaten, peta bumi, peta administrasi wilayah kota/ kabupaten, peta sebaran obstacle, dan koordinat kawasan keselamatan operasi penerbangan untuk memperoleh visualisasi secara keruangan menggunakan GIS untuk dianalisa lebih lanjut. Hasil analisa menunjukkan bahwa terdapat potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan operasi penerbangan akibat perubahan guna lahan di hampir semua bandar udara yang menjadi obyek penelitian, berupa bangunan/permukiman pada kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan. Rencana pola ruang yang sesuai dengan ketentuan KKOP khususnya di wilayah sekitar bandar udara penelitian, yaitu : rencana pola ruang di dalam RTRW Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Padang Pariaman.