digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Seiring dengan bertambahnya penduduk Indonesia yang mendapatkan keuntungan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sektor swasta siap merespon permintaan yang meningkat. RS Santo Borromeus merupakan sebuah rumah sakit yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, yang menyediakan layanan rawat jalan dan rawat inap. RS Santo Borromeus memiliki waktu tunggu pasien sebesar 86 menit, sedangkan waktu tunggu maksimum yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129/MenKes/SK/II/2008 adalah 60 menit. Maka dari itu, diperlukan adanya perbaikan waktu tunggu pasien oleh RS Santo Borromeus guna meningkatkan indeks kepuasan konsumen. Faktor-faktor yang diasosiasikan dengan waktu tunggu pasien adalah faktor yang berkaitan dengan proses, faktor yang berkaitan dengan rumah sakit, dan faktor yang berkaitan dengan pasien. Penyebab lamanya waktu tunggu pasien adalah tidak dipasangnya plang asuransi, jumlah staf yang terbatas, berkas rekam medis yang salah tempat, peminjaman berkas rekam medis oleh gedung lain, serta keterlambatan dokter. Pasien dengan asuransi kesehatan kerap kali mengantri pada antrian pasien non asuransi dan menyebabkan antrian yang lebih panjang dari seharusnya. Sedangkan jumlah staf yang tidak memadai mempengaruhi waktu tunggu pasien karena RS Santo Borromeus dapat menambah jumlah staf untuk menambah jumlah pasien yang dilayani dalam satu periode tertentu. Digitalisasi sistem rumah sakit adalah solusi yang direkomendasikan karena digitalisasi sistem memungkinkan pasien untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang kemudian dapat mengurangi waktu tunggu pasien. Proses registrasi offline akan digantikan dengan proses registrasi online melalui aplikasi telepon genggam serta situs web rumah sakit. Sedangkan berkas rekam medis berbasis kertas akan digantikan dengan rekam medis elektronik, dengan sistem sentralisasi. Berkas rekam medis yang berlaku saat ini akan dipindahkan ke basis data rumah sakit sehingga memungkinkan kemudahan akses yang lebih besar. Implementasi dari sistem digital ini akan dilaksanakan sesuai dengan metode PDCA. Berdasarkan perhitungan, waktu tunggu pasien diprediksi dapat berkurang sebesar 77.9%, dari 86 menit ke 19 menit, yang sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.