Selaras dengan kemajuan teknologi informasi, tata cara pengadaan pemerintah juga perlu dikembangkan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Adanya proses pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) membuat perubahan dari proses lelang tatap muka menjadi lelang secara virtual. Praktek digitalisasi proses pengadaan membawa perubahan pada transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengadaan secara elektronik terhadap interaksi agen-agen yang terlibat, khususnya kalkulasi-kalkulasi yang dilakukan oleh para agen. Penelusuran dilakukan menggunakan perspektif actor-network theory dengan berfokus pada kalkulasi dan perangkat-perangkat yang digunakan para agen dalam pengambilan keputusan. Penelitian hanya fokus pada pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui mekanisme e-tendering. Fenomena pengadaan secara elektronik ditelusuri dan dilakukan pembingkaian pada entitas manusia dan non-manusia sebagai upaya untuk mendapatkan gambaran kalkulasi dan perangkat-perangkat yang dijadikan pertimbangan dalam kalkulasi. Dengan penelusuran tersebut dapat diketahui gambaran praktek pengadaan, perangkat-perangkat kalkulasinya apakah masih banyak kekurangan atau berlebihan sehingga dapat dilihat kesesuainnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelusuran akan digunakan sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi kebijakan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dalam prakteknya, pengadaan barang jasa secara elektronik tidak menyediakan ruang untuk pokja melakukan kalkulasi terhadap barang yang akan dipertukarkan dan hanya fokus pada pemilihan penyedia. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang mendefinisikan pengadaan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan barang/jasa, bukan hanya upaya untuk mendapatkan penyedia. Selain itu, masih ditemukan kebocoran-kebocoran dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah secara elektronik yang memungkinkan terjadinya transaksi yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara.