digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

kepada sumber daya alam milik masyarakat (common property rescources). Untuk mengusahakannya, suatu badan usaha perlu mendapatkan hak pengusahaan dari pemerintah. untuk wilayah kerja yang telah dieksplorasi dan akan dikembangkan pertama kali, kontraktor mengajukan rencana pengembangan yang pertama kali. Rencana pengembangan tersebut kemudian dikaji dan disampaikan oleh (SKK Migas) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan. Apabila disetujui, maka rencana tersebut menjadi Plan of Development I (POD I). Akhir – akhir ini pemerintah Indonesia mengusulkan untuk tidak menggunakan lagi skema cost recovery yang sudah lama diterapkan dengan skema PSC. Pemerintah Indonesia mengusulkan untuk menggunakan skema Gross Split dengan tujuan agar industri hulu migas semakin efisien tanpa adanya lagi penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery). Skema ini tidak lagi menyertakan komponen cost recovery. Alhasil, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menanggung seluruh biaya operasi hulu migas. Sebaliknya, pemerintah hanya mendapatkan pembagian produksi. Cara ini diklaim lebih efektif dan efisien karena tidak perlu lagi mengawasi anggaran cost recovery dan pemilihan teknologi yang digunakan. Pemerintah cukup mengawasi besaran produksi. Dalam penelitian ini, tahapan yang perlu dikaji adalah mengevaluasi skema gross split dan membandingkan perhitungan yang diperoleh dengan skema PSC. Sehingga dapat diketahui cost benefit dari masing – masing skema. Tesis ini dilakukan dengan objek studi lapangan minyak marginal yang berada di daerah Sumatera Selatan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pengelompokan pilihan variabel yang akan digunakan sehingga dapat diketahui batasan yang akan dipakai. Selanjutnya dihitung indikator keekonomiannya dengan membandingkan 2 metode yaitu skema PSC dengan metode gross split sehingga dapat dilakukan evaluasi secara mendalam metode mana yang lebih baik. Skema gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Komponen variabel yang dimaksud, antara lain status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersedian infrastruktur pendukungan dan kandungan karbon dioksida sedangkan komponen progresif adalah harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi migas. Hasil penelitian dari studi ini menunjukkan dalam perhitungan keekonomian lapangan minyak marginal bahwa skema gross split lebih baik dari skema PSC apabila memperhatikan pemilihan skenario pengembangan yang dipilih tidak menitikberatkan kepada Kontraktor. Dalam pemilihan skenario bahwa skenario dengan menggunakan skema gross split yang terbaik adalah dengan produksi dual zone, menambah 6 sumur dan perlu dilakukan stimulasi reservoir untuk menambah produksi pada lapangan X ini. Dari penelitian didapatkan bahwa pada skema gross split semua biaya ditanggung oleh Kontraktor bila dibandingkan dengan skema PSC yang menunjukkan hasil menguntungkan bagi Kontraktor apabila Kontraktor dapat menghemat pengeluaran mereka. Dalam skema gross split menunjukkan bahwa biaya dapat dikontrol oleh Kontraktor dan Pemerintah mengawasi pembentukan anggaran yang dilakukan oleh Kontraktor. Yang menarik dari skema gross split tidak semua lapangan cocok menggunakan skema ini dalam penelitian ini menunjukkan bahwa skema gross split memerlukan biaya yang cukup besar karena biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pemerintah perlu mengkaji ulang agar Kontraktor tertarik menggunakan skema ini.