digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pelaksanaan pendataan pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat diperlukan untuk memperbaiki basis data yang berupa data atribut dan data grafis. Selain perbaikan basis data tujuan dari pendataan PBB adalah agar diperoleh peningkatan penerimaan pajak, tertib administrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. KArena keterbatasan dana, waktu dan sumber daya yang ada maka pelaksanaan pendataan dan penilaian ini harus dibuat urutan prioritas. Kriteria yang diisyaratkan dalam penentuan prioritas wilayah pendataan dan penilaian pajak bumi san bangunan adalah wilayah yang data PBB nya tidak sesuai, wilayah pedesaan yang berkembang menjadi perkotaan dan wilayah yang mempunyai potensi kenaikan pajak. Untuk membantu menentukan wilayah kecamatan di kabupaten Jember yang menjadi prioritas pendataan dan penilaian ini, maka digunakan metode Analytical Hierarchy process (AHP) sebagai metode pendekatan pengambilan keputusan. .....