digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi energi panas bumi. Total potensi sumber daya panas bumi di Indonesia diperkirakan mencapai 28,5 GW yang berasal dari 265 lokasi panas bumi yang telah teridentifikasi. Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan energi panas bumi tersebut agar dapat berkontribusi sebesar 5% dari konsumsi energi nasional atau setara dengan pengembangan panas bumi sebesar 9500 MW pada tahun 2025. Namun demikian keberadaan panas bumi di sebagian lokasi tersebut mengalami tumpang tindih lahan dengan kehutanan sehingga potensi tersebut terancam tidak dapat dikembangkan. Saat ini terdapat 54 lokasi panas bumi yang pada umumnya telah ditetapkan sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi mengalami singgungan dan tumpang tindih dengan hutan konservasi dan atau hutan lindung dengan total potensi 4950 MW. Agar potensi panas bumi dalam kawasan hutan tersebut dapat dikembangkan perlu diupayakan solusi bagi persoalan tumpang tindih lahan tersebut. Penelitian ini bertujuan mencari solusi bagi pengembangan panas bumi di daerah yang mengalami tumpang tindih dengan wilayah kehutanan sehingga potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam penelitian ini, metodologi dibagi menjadi empat tahap yaitu: kajian teknis, kajian kebijakan, tinjauan literatur dan perumusan alternatif penyelesaian masalah. Dalam penelitian ini juga disajikan studi kasus penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan dengan kehutanan di lapangan panas bumi Suoh Sekincau. Hasil kajian menunjukkan bahwa potensi panas bumi dalam kawasan hutan dapat dikembangkan berdasarkan aturan-aturan yang ada. Dua alternatif pola pemanfaatan dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi panas bumi yang berada dalam kawasan hutan baik pada taman nasional maupun hutan lindung. Alternatif tersebut adalah perubahan fungsi dan atau relokasi fungsi hutan dan Kerjasama Kemitraan pemanfaatn panas bumi dalam kawasan hutan.