digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Objek-objek perairan seperti perkampungan nelayan, budidaya mutiara, vila air, rig, dan lain-lain, telah lama berada di Indonesia, tetapi masih belum ada peraturan tentang kewenangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) dalam mendaftarkan objek-objek tersebut agar diperoleh suatu hak. Salah satu kegiatan dalam pendaftaran objek adalah pengukuran. Dalam pengukuran objek perairan teknik hidrografi memiliki peran penting. Penelitian ini ditujukan untuk menentukan penerapan teknik hidrografi yang digunakan dalam pengukuran objek perairan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah studi literatur mengenai objek-objek perairan dan teknik hidrografi. Hasil akhir dari penelitian ini merupakan klasifikasi objek perairan dan hubungannya dengan teknik hidrografi yang perlu dilakukan.