PT PLN ( Persero ) adalah perusahaan penyedia tenaga listrik yang berkewajiban untuk memberikan listrik untuk kehidupan sehari- hari kepada seluruh masyarakat Indonesia.Pada tahun 2007, PLN telah mencanangkan visinya yang dikenal dengan nama Visi 75 – 100. Dengan visi ini PLN bertekad untuk menjadikan Ratio Elektrifikasi Indonesia menjadi 100 % pada tahun 2020 ( 75 tahun setelah Indonesia Merdeka ). Untuk mencapai visi 75 – 100 tersebut, PLN telah melaksanakan beberapa program seperti pembangunan pembangkit 10.000 Mega Watt (MW) tahap I yang akan dilanjutkan dengan tahap 2. Suatu hal yang tidak mungkin untuk mencapai Ratio Elektrifikasi 100 % adalah apabila PLN tidak memberikan penyediaan tenaga listrik kepada daerah tertinggal di seluruh Indonesia. Daerah tertinggal adalah daerah yang tidak mempunyai prasarana kelistrikan seperti jaringan transmisi dan distribusi untuk menyalurkan tenaga listrik. Hambatan penyediaan tenaga listrik di daerah tertinggal adalah tidak memungkinkannyauntuk membangun jaringan distribusi dikarenakan kondisi geografi yang sulit dan secara financial ataupun operasional tidak layak untuk dikembangkan. Ada suatu ide yang merupakan peluang untuk membuat suatu pembangkit kecil di lokasi daerah tertinggal dengan mengembangkan potensi energi terbarukan daerah setempat. Berdasarkan ide diatas, kita akan membuat suatu strategi untuk menyediakan tenaga listrik dari pembangkit energy terbarukan dengan menggunakan batere / aki yang diimplementasikan untuk penerangan rumah tinggal yang dikenal dengan nama system batere / aki isi ulang. Dengan demikian penyediaan tenaga listrik di daerah tertinggal akan dilakukan tanpa menggunakan fasilitas kabel distribusi seperti yang selama ini telah dilakukan. Ide lain dalam tulisan ini adalah kita akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal dengan membuat partisipasi aktif masyarakat di dalam bisnis kelistrikan. Dengan system ini masyarakat daerah tertinggal akan memperoleh kepemilikan saham dari pembangkit maupun stasiun aki dansebagai konsekuensinya masyarakat akan memperoleh bagian keuntungan dari bisnis kelistrikan tersebut. Pemerintah , PLN, Pemerintah Daerah, Investor adalah pihak-pihak yang harus mendukung program penyediaan listrik dengan system aki diatas dengan menginvestasikan dana, teknologi, dan Jasa berdasarkan skema pendanaan dan program pengembangan usaha yang telah disiapkan oleh PLN