digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pasal 76 United Nations Law of the Sea Convention (UNCLOS) menyatakan bahwa sebuah negara pantai memungkinkan memiliki Landas Kontinen melebihi 200 mil laut yang diukur dari garis pangkalnya. Hal ini juga dikenal dengan istilah Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Negara pantai dapat melakukan submisi batas terluar LKE ini dan mengajukannya kepada Komisi Batas Landas Kontinen (Commission on the Limits of Continental Shelf, CLCS) melalui Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jika memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil studi terdahulu (Desktop Study) yang mengkaji data geologi, seismik, graviti, dan hasil survei batimetri berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam UNCLOS 1982 menunjukkan bahwa di 3 lokasi Indonesia memiliki prospek untuk melaksanakan submisi LKE yaitu, di sebelah Barat Aceh, Selatan pulau Sumba dan Utara pulau Papua. Tugas Akhir ini bertujuan untuk memaparkan secara komprehensif potensi klaim batas Landas Kontinen Ekstensi sebelah utara Papua. Dalam Tugas Akhir ini juga dikaji realisasi dan hasil survei batimetri dan survei seismik yang telah dilakukan untuk mendapatkan data profil kedalaman dan data ketebalan 1% sedimen di laut utara Papua sebagai syarat teknis untuk submisi Landas Kontinen Ekstensi. Adapun hasil survei yang telah dilakukan, didapat data profil kedalaman dan data 1% ketebalan sedimen di Utara Papua yang memiliki potensi sangat kecil kemungkinannya untuk bisa menambah Batas LKE di Utara Papua.