Rotan merupakan salah satu sumber daya alam hasil hutan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional karena rotan Indonesia mempunyai posisi dominan di pasar dunia yang menguasai 80% bahan baku rotan dunia. Oleh karena itu pemerintah menetapkan Industri furniture rotan dan bambu sebagai industri prioritas yang dikembangkan di Indonesia sesuai dengan Perpres no.28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN) maka pemerintah menilai perlu membuat kebijakan terhadap komoditas rotan nasional.
Namun besarnya potensi rotan tersebut lantas tidak membuat Industri produk jadi rotan Indonesia menjadi berjaya, saat ini ketersediaan bahan baku rotan didalam negeri menunjukkan nilai yang menurun dari tahun ke tahun. Selain itu juga terjadi penurunan kinerja ekspor pada produk rotan seperti industri mebel dan kerajinan rotan yang dimulai pada 2006. Hal tersebut juga menyebabkan kinerja industri barang jadi rotan dalam negeri akhir-akhir ini mengalami penurunan (terjadi deindustrialisasi), namun disisi lain industri rotan di negara pesaing semakin berkembang akibat penguasaan pasar barang jadi rotan dunia bergeser ke negara-negara tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan terhadap komoditas rotan seperti dengan melakukan pelarangan ekspor untuk rotan mentah dan setengah jadi, namun kebijakan tersebut ternyata dapat berdampak pada berbagai hal.
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dampak kuantitatif yang ditimbulkan dari adanya berbagai kebijakan yang diberikan pemerintah. Penelitian ini menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) yang merupakan model keseimbangan umum yang dapat menganalisi dampak suatu kebijakan kinerja ekonomi baik pada tiap sektor maupun pada multisektor. Terdapat empat skenario kebijakan pada penelitian ini yaitu pemberian pajak ekspor, peningkatan pajak ekspor, pelarangan ekspor dan pembatasan (kuota) ekspor untuk rotan mentah dan setengah jadi. Hasil simulasi kebijakan yang dipilih adalah hasil kebijakan dengan nilai indeks keputusan terbesar yaitu pada kebijakan penerapan pajak ekspor sebesar 20%.