Pengelolaan kota pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Salah satu aspek yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola adalah terkait pengendalian pemanfaatan ruang. Namun, dikarenakan batas administratif yang cukup luas pemerintah daerah pun tidak sepenuhnya sanggup untuk melakukan tugas pengendalian ini dengan baik. Di sisi lain, pada beberapa kota baru ataupun permukiman skala besar, pihak pengembang memiliki satu bagian dalam organisasinya yang bertugas untuk mengelola kawasannya, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa kota baru atau permukiman skala besar menyebutnya estate management. Keberadaan estate management sedikit berpotensi membantu peran pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan khususnya pengendalian pemanfaatan ruang. Namun, keberadaan estate management ini tidak dikenal dalam sistem pemerintahan dan peraturan perundangan. Bentuk pengendalian pemanfaatan ruang, kedudukan, kewenangan, dan hubungan estate management dengan pemerintahan daerah pun tidak diatur. Sampai saat ini pun belum ada studi yang membahas tentang estate management ini.
Studi ini mencoba mengeksplorasi peran estate management dalam menanggulangi persoalan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, studi ini menggambarkan karakteristik dan persoalan kota baru atau permukiman skala besar, karakteristik estate management, mekanisme dan persoalan pemanfaatan ruang, serta hubungan estate management dengan pemerintah daerah.
Dari studi yang dilakukan, diketahui bahwa kota baru atau permukiman skala besar umumnya akan mulai mengalami persoalan perubahan pemanfaatan ruang setelah pengelolaan kawasan tidak lagi dilakukan oleh estate mangement, melainkan oleh masyarakat (paguyuban). Persoalan perubahan pemanfaatan ruang tersebut adalah perubahan jenis penggunaan. Dalam pengelolaan kawasan, hampir semua estate management menerapkan mekanisme penandatanganan estate regulation untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di kota baru atau permukiman skala besar. Sampai saai ini, hubungan estate management dengan pemerintah daerah hanya sebatas perpanjangan tangan untuk menyampaikan peraturan daerah yang berlaku.