Keberadaan timbal dan cadmium yang melebihi ambang batas dapat mencemari lingkungan. Menurut peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001, ambang batas ion timbal dan cadmium dalam air adalah 30 ppb dan 10 ppb. Pemantauan kadar kedua unsur tersebut harus rutin dilakukan. Metode yang biasa dilakukan untuk mengukur kedua ion tersebut adalah AAS dan ICP. Tetapi kedua metode tersebut membutuhkan alat yang besar dan sulit digunakan di lapangan. Untuk mengatasi masalah tersebut, dikembangkan elektroda amalgam tembaga secara sederhana untuk mengukur kandungan ion timbale dan cadmium menggunakan teknik voltametri lucutan anodic. Didapati bahwa peningkatan waktu deposisi dan potensial deposisi meningkatkan arus lecutan. Larutan buffer asetat pH 4,5 adalah larutan elektrolit pendukung yang digunakan selama pengukuran. Limit deteksi untuk timbale dan cadmium adalah 0,92 ppb dan 0,75 ppb. Persen perolehan kembali dari analisis sampel sungai untuk timbale adalah 95-108% dan untuk cadmium adalah 89-105% menunjukkan akurasi yang baik dari metode ini.