digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Lepasnya Sipadan-Ligitan dan merdekanya Timor Leste mewajibkan pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang batas-batas negaranya di perbatasan kedua kawasan tersebut. Penetapan batas laut baru di kedua kawasan tersebut mengakibatkan beberapa hal, salah satunya adalah bertambahnya satu segmen garis pangkal yang panjangnya melebihi 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut di kawasan Kr. Unarang – P. Maratua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi perubahan PP No. 38 Tahun 2002 dan pengaruhnya terhadap perubahan wilayah laut teritorial Indonesia.