digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Seteleh keluarnya keputusan ICJ(International Court Of Justice) pada Desember 2002 mengenai konflik sengketa pulau Sipadan dan Ligitan yang dimenangkan oleh Malaysia, tentunya berdampak pada perubahan Batas Laut Teritorial Indonesia di perairan Sulawesi Utara antara Indonesia-Malaysia Berkurangnya luas wilayah laut territorial inilah yang hendak saya angkat dengan data pembanding antara PP 38 Tahun 2002 dan PP 37 Tahun 2008 mengneai titik dasar yang digunakan Indonesia dalam penarikan garis pangkal lurus normal serta garis penutup kepulauan. Dalam penelitian ini, penetapan batas laut territorial Indonesia - Malaysia ditentukan dengan menggunakan prinsip ekuidistan berdasarkan pada implementasi UNCLOS 1982. Dengan menggunakan prinsip ekuidistan tersebut penulis mencoba untuk menetapkan kembali titik dan garis pangkal yang belum disepakati oleh kedua Negara, yaitu Indonesia Malaysia dengan merepresentasikan dasar hukum yang digunakan.