Dengan diberlakukannya undang-undang No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, yang membagi Negara Kesatuan Republik Indonesia atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah, maka kegiatan penentuan batas menjadi penting untuk dilakukan. Sebab dengan jelasnya batas wilayah antar daerah maka tiap daerah akan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya. Salah satu metode untuk penentuan batas wilayah darat adalah dengan pengukuran melalui citra satelit, hasil pengukuran melalui citra satelit dikoreksi geometrik dengan metode rektifikasi dan orthorektifikasi. Dimana, pada nilai resolusi yang sama metode orthorektifikasi akan menghasilkan kualitas pengolahan citra satelit yang lebih baik daripada metode rektifikasi.