Indonesia sebagai negara pantai memiliki hak kedaulatan atas ruang laut yang dimilikinya. Perairan nasional Indonesia terdiri dari laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan. Wilayah laut Indonesia ini membutuhkan adanya kebijakan kadaster laut untuk pengelolaan persil laut sama halnya pada pengelolaan persil darat pada kadaster pertanahan. Identifikasi hak, kewajiban, dan batasan mengenai objek-objek kadaster laut dalam hubungannya dengan perairan Indonesia adalah salah satu hal yang perlu dilakukan sebagai pendukung lahirnya kadaster laut di Indonesia yang baik. Identifikasi mengenai hak, kewajiban, dan batasan ini melibatkan objek-objek kadaster laut antara lain sumber daya minyak, gas, dan mineral, perikanan, keanekaragaman hayati, perkapalan, konservasi, harta karun bawah laut, kultur adat, kabel dan pipa bawah laut, wilayah pesisir, dan pariwisata. Hasil kajian Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa konsep kadaster pertanahan dapat diterapkan pada wilayah laut dan diimplementasikan secara tiga dimensi. Secara hukum, Indonesia telah menjalankan Hukum Laut Internasional dengan benar, dan secara kelembagaan, masih dibutuhkan adanya pembenahan terkait kelembagaan kadaster laut.