digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Otonomi adalah penyerahan urusan Pemerintah Pusat, ke Pemerintah Daerah yang bersifat operasional dalam rangka sistem birokrasi pemerintahan. Menurut amanat Undang-undang 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk sumber daya pertambangan adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Disentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya pertambangan menurut Pasal 10 UU No. 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam pengelolaan perijinan sumber daya pertambangan dan batubara yang berada di daerahnya, kecuali wilayah laut di luar 12 mil. Kewenangan pemberian perijinan dalam pengelolaan sumber daya pertambangan untuk bidang migas, mineral radio aktif baik di darat maupun di laut masih berada pada Pemerintah Pusat termasuk yang terletak di luar 12 Mil.Berdasarkan kriteria pemilihan lokasi penelitian terpilih 8 kabupaten setelah pemekaran yang diharapkan dapat menilai tingkat kualitas daerah dalam mengelola sumber daya pertambangan di Provinsi Maluku Utara perspektif otonomi. Pemilihan lokasi tersebut sangat tergantung dari ketersediaan data potensi sumber daya pertambangan disetiap kabupaten. Kegiatan pengelolaan sumber daya pertambangan dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah memerlukan 6 proses yang satu sama lain berkaitan yaitu pengaturan, perijinan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi. Permasalahan yang dihadapi pada kabupaten di Provinsi Maluku Utara adalah belum siapnya perangkat-perangkat dan atribut daerah secara menyeluruh untuk mengelola potensi sumber daya pertambangan.Hasil analisa faktor (Factor analysis) dari data yang ada dengan menggunakan 7 variabel analisis yaitu peraturan daerah, organisasi, data dasar, pengelolaan data dan informasi, perijinan, sumber daya manusia dan PDRB sektor pertambangan dan penggalian menunjukan 4 kabupaten memiliki tingkat kualitas pengelolaan tinggi, 1 kabupaten tingkat kualitas pengelolaan sedang, dan 3 kabupaten memiliki tingkat kualitas pengelolaan yang rendah.