2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-COVER.pdf
2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-BAB 1.pdf
2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-BAB 2.pdf
2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-BAB 3.pdf
2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-BAB 4.pdf
2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-BAB 5.pdf
2009 TA PP HENDRA SULAIMAN 1-PUSTAKA.pdf
Desentralisasi menyebabkan perubahan paradigma, dimana daerah ingin terlibat dalam mengelola sendiri sektor publiknya. Sektor keamanan lokal menjadi sektor publik yang patut dipertanyakan pengelolaannya oleh daerah ketika sektor yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dikendalikan oleh pusat tanpa peran daerah. Pendekatan kapasitas fiskal antar daerah dalam sektor keamanan lokal yang dikendalikan sama dan seragam oleh pusat bertujuan memberikan implikasi pada pemerataan dan penyamaan kinerja di sektor publik ini. Hal ini karena keamanan merupakan kebutuhan mendasar kehidupan seorang manusia yang dijamin oleh pemerintah dalam konstitusi UUD 1945. Keamanan merupakan suatu syarat memperoleh kehidupan yang lebih baik di masa depan. Oleh sebab itu, pemerintah harus memberikan rasa aman bagi masyarakatnya yang merata tanpa adanya perbedaan antar daerah.Penelitian kali ini mengambil kasus kota-kota di Jadetabek, yaitu kota Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang dan Bekasi merupakan kota-kota maju di area metropolitan dimana sentralisasi fiskal dapat bekerja sehingga memungkinkan pemerataan dan penyamaan kinerja antar kota-kota tersebut. Namun, dalam hal sektor keamanan lokal, justru ada perbedaan kinerja keamanan lokal antar kota-kota di Jadetabek tersebut. Sehingga mengapa pendekatan sentralisasi fiskal keamanan lokal yang bertujuan pemerataan kinerja menghasilkan perbedaan kinerja keamanan lokal antar daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan penelitian yaitu apakah perbedaan kinerja keamanan lokal antar kota tersebut berpengaruh karena perbedaan penganggaran yang tersentralisasi antar daerah di era desentralisasi. Jika hal tersebut terjadi maka bertentangan dengan pendekatan pemerataan kinerja keamanan lokal dalam konsep sentralisasi ini.Penelitian yang mengkaji pengaruh sentralisasi fiskal terhadap perbedaan kinerja keamanan lokal kota-kota di Jadetabek ini menggunakan pendekatan comparative case study untuk mengetahui pengaruh anggaran yang dikelola pusat untuk daerah terhadap kinerja keamanan lokal antar kota-kota tersebut, serta mengetahui perbandingan efisiensi setiap kota dalam mengelola anggarannya terhadap kinerja keamanan lokal yang dihasilkan. Kinerja keamanan lokal yang dimaksud terlebih dahulu dikaji berdasarkan studi literatur dan content analysis sehingga menghasilkan 3 indikator kinerja keamanan lokal.Hasil penelitian mengenai hubungan sentralisasi anggaran terhadap perbedaan kinerja keamanan lokal menunjukkan adanya pengaruh yang berbeda-beda diantara satu kota dengan kota lainnya dan dalam setiap indikator kinerja keamanan lokal. Sehingga kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa sentralisasi fiskal tidak berpengaruh dalam menciptakan kinerja keamanan lokal yang merata pada kota-kota di Jadetabek di era desentralisasi. Ketidak-adaan pengaruh tersebut juga disertai dengan adanya ketidak-sesuaian antara besaran alokasi anggaran yang diterima kota-kota di Jadetabek dan pencapaian kinerja keamanan lokalnya. Sehingga ada variabel-variabel lain yang lebih berpengaruh daripada perbedaan alokasi anggarannya, seperti variabel ketersediaan penunjang keamanan lokalnya (personel polisi, sarana kendaraan dan pos pelayanan keamanan), variabel kebijakan dan program yang berjalan di masing-masing kota di Jadetabek, dan/atau perbedaan karakteristik wilayah dan masyarakat (local needs/preferences).Berdasarkan kesimpulan tersebut, penelitian ini merekomendasikan bahwa untuk mewujudkan pemerataan dan meningkatkan kinerja keamanan lokal kota-kota di Jadetabek adalah dengan mengevaluasi kebijakan desentralisasi dalam sektor keamanan lokal. Maksunya adalah pemerintah pusat perlu menijau kembali sistem sentralisasi di sektor keamanan lokal yang selama ini digunakan dalam era desentralisasi yang sudah berjalan sekitar delapan tahun. Hal ini bertujuan jika daerah dilibatkan akan lebih efisien dan efektif dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan kinerja keamanan lokal di daerahnya. Sehingga sentralisasi di sektor keamanan lokal yang berjalan saat ini juga akan menciptakan tanggung jawab daerah dalam mengelola keamanan lokal tanpa harus menyalahkan kegagalan pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerataan kinerja keamanan lokal.