digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pemasaran adalah bagian yang berhubungan dengan bagaimana membawa produk kepada para pelanggan / pasar. Untuk membuat aktivitas pemasaran yang jelas dan lebih efisien, perlu mempunyai definisi yang jelas tentang target / sasaran pelanggan yang dituju. Penentuan sasaran pelanggan yang tepat untuk memasarkan suatu produk tertentu merupakan tantangan para manager pemasaran untuk mensukseskan proses pemasaran produk jasa layanan telekomunikasi tersebut apalagi dengan semakin banyak dan beragamnya pelanggan yang ada. Akibat kurangnya data yang akurat tentang informasi pelanggan yang ada di PT. TELKOM serta data potensi yang berhubungan dengan pasar, maka penggunaan metoda fuzzy merupakan alternatif yang tepat untuk membuat sistem pendukung keputusan pemasaran. Sistem Pendukung Keputusan Pemasaran dengan metoda Fuzzy (SPKPF) adalah merupakan sistem informasi yang mengkombinasikan antara sistem pendukung keputusan dan sistem pakar yang berbasis fuzzy yang digunakan untuk membantu para manager pemasaran untuk menentukan target / sasaran pelanggan yang akan dituju dalam memasarkan suatu produk jasa layanan telekomunikasi dari suatu database pelanggan PT. TELKOM, dalam tesis ini dibahas studi kasus pemasaran jasa PERMATA, KLIP dan Voicemail. Pengujian sistem PKPF ini dilaksanakan dengan mengolah database pelanggan TELKOM Kandatel Bandung yang diambil secara sampling sebanyak 394 record yang diinputkan ke sistem PKPF untuk ditentukan nilai sasaran pelanggan. Mengingat kasus pemasaran PERMATA, KLIP dan Voicemail di Kandatel Bandung baru merupakan rencana, sambil menunggu kesiapan teknis operasional di lapangan, maka analisa akurasi sistem PKPF untuk melihat tingkat kesesuaian nilai sasaran dengan hasil pemasaran sebenarnya pada satu pelanggan tertentu belum bisa dilaksanakan. Hasil pengolahan 394 data pelanggan pada sistem PKPF ini menunjukkan bahwa hal yang berpengaruh terhadap penentuan sasaran pelanggan adalah penentuan variabel input dan output berikut fungsi keanggotaannya dan penentuan kepakaran seorang manager yang diwujudkan dalam blok aturan dalam sistem PKPF tersebut.