digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-COVER.pdf

File tidak tersedia

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-BAB 1.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-BAB 2.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-BAB 3.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-BAB 4.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-BAB 5.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP R. A. KOESOEMO ROEKMI 1-PUSTAKA.pdf
File tidak tersedia

Abstrak: Penyediaan air bersih oleh Pemerintah Daerah harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penentuan tarif air bersih harus memperhatikan perbedaan kemampuan masyarakat agar dapat menjangkau fasilitas publik tersebut. Permendagri No 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur bahwa tarif PDAM harus ditetapkan dengan memperhatikan Prinsip Keterjangkauan dan Keadilan. Prinsip Keterjangkauan dan Keadilan dicapai apabila : 1. tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), 2. tarif memenuhi prinsip keterjangkauan apabila pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum tidak melampaui empat persen dari pendapatan masyarakat pelanggan, dan 3. keadilan dalam pengenaan tarif dicapai melalui penerapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah struktur tarif yang baru ditetapkan oleh PDAM Kota Bandung dapat lebih terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah dan mengakomodir perbedaan kemampuan masyarakat. Evaluasi terhadap tarif tersebut dilakukan dengan menggunakan prinsip keterjangkauan dan keadilan diatas dan dalam konteks perbandingan antara tarif baru dan tarif lama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tarif air dan biaya pasang baru PDAM Kota Bandung tidak terjangkau oleh keluarga berpenghasilan UMP ke bawah yang tidak tinggal di Rumah Susun Perumnas. Sebenarnya ketidakterjangkauan tarif dapat diatasi dengan memberlakukan tarif differensiasi yang lebih progressif sehingga terjadi subsidi silang yang memadai. Terkait dengan hal tersebut, tarif baru PDAM Kota Bandung inkonsisten dengan tarif differensiasi yang lebih progressif tersebut. Hal ini terjadi pada golongan sosial khusus dan instansi. Akibat ketidakterjangkauan tarif bagi keluarga berpenghasilan UMP ke bawah dan inkonsistensi tarif differensiasi, maka penelitian ini merekomendasikan PDAM agar melakukan perbaikan dalam penetapan tarif. PDAM direkomendasikan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, membuat tarif sedemikian hingga biaya untuk standar kebutuhan pokok pada tiap golongan pelanggan rumah tangga dapat terjangkau oleh masyarakat pelanggan. Kedua, membedakan blok konsumsi antar golongan sosial dan instansi dengan golongan yang lainnya agar dapat mencapai konsistensi tarif differensiasi. Ketiga, menetapkan tarif berdasarkan kesediaan pelanggan yang pada dasarnya dapat menggambarkan kemampuan pelanggan.