digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Harjito Adi Windujati
PUBLIC Irwan Sofiyan

COVER_Harjito Adi Windujati.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB I_Harjito Adi Windujati.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB II_Harjito Adi Windujati.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB III_Harjito Adi Windujati.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB IV_Harjito Adi Windujati.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

BAB V_Harjito Adi Windujati.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

PUSTAKA Harjito Adi Windujati
PUBLIC Irwan Sofiyan

Perubahan pada dunia industri jasa kontruksi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini ditunjukan dengan banyaknya sarana dan prasarana berupa bangunan atau bentuk fisik yang dibangun. Perkembangan yang terjadi dalam industri konstruksi tentunya tidak melupakan salah satu faktor terpenting dalam keberhasilan untuk menjalankan infrastruktur yaitu sumber daya manusia (SDM). Sumber daya manusia dalam industri konstruksi yang berarti tenaga kerja merupakan salah satu unsur terpenting yang akan mempengaruhi keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan proyek konstruksi. Salah satu cara menunjukan kompetensi yang dimiliki tenaga kerja di Indonesia adalah dengan melakukan sertifikasi yang diperoleh dengan cara yang benar bebas dari conflict of interest. Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi wajib untuk disertifikasi dan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pada Peraturan Lembaga LPJK No. 5 tahun 2017 Tentang Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Ahli menyebutkan bahwa terdapat klasifikasi ahli manajemen pelaksanaan dengan salah satu sub klasifikasi yaitu ahli manajemen proyek dengan merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 390 Tahun 2015 yang telah diamanatkan dalam pasal 10 ayat 2 pada Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Terdapat juga standar acuan internasional (Best Practice) berasal dari Project Management Institute dengan buku panduan Project Management Body of Knowledge (PMBoK) dan Construction Extension To The PMBoK sebagai pedoman untuk menguasai keahlian manajemen proyek professional. Melihat kondisi di Indonesia dalam melakukan sertifikasi dengan keahlian manajemen proyek telah mengacu kepada SKKNI yang merupakan wilayah dari tenaga terampil dan merupakan hasil bentukan dari UU Ketenagakerjaan tentunya sangat berbeda dengan tenaga ahli. Melihat fenomena tersebut tentunya diperlukan suatu identifikasi dan analisis kondisi standar kompetensi yang berlaku dengan berbagai sistem seperti mengkaji isi dari SKKNI untuk mengetahui gambaran awal dengan PMBoK sebagai pembanding setiap kompetensi yang dimilikinya. Keahlian manajemen proyek dalam SKKNI tersebar dalam beberapa tahapan dimulai dari pra desain-desain-pengadaan-pelaksanaan-serah terima yang merupakan bentuk dari Asset Life Cycle tentunya ini bertolak belakang dengan acuan internasional bahwa manajemen proyek hanya berfokus dalam tahapan pelaksanaan saja dengan melakukan fungsi manajemen atau disebut kelompok proses dalam PMBoK yaitu Initiation-Planning-Executing-Monitoring and Controlling- Closing. Temuan tersebut memberikan sebuah gambaran bahwa dalam SKKNI salah menginterpretasikan fungsi manajemen atau kelompok proses dengan Asset Life Cycle karena kedua hal tersebut sangatlah berbeda. Selain itu diperlukan juga bagamana identifikasi dari organisasi yang terlibat dalam penetapan standar kompensi, peraturan sebagai dasar regulasi dalam mendukung standar kompetensi untuk tenaga ahli manajemen proyek dan juga prosedur yang berlaku. Identifikasi tersbut menghasilkan suatu rumusan berupa aspek penting dalam melakukan pengembangan standar kompetensi tenaga ahli manajemen proyek profesional yang meliputi dari kompetensi dan pengalaman, organisasi, peraturan dan tahapan.