Secara historis kemunculan UU BHP dan BHMN tidak bisa terlepas dari satu momentum penting pada tahun 2004. Momentum tersebut yaitu perjanjian GATS (General Agrement
on Trade and Service). Perjanjian ini menjadi momentum yang penting, karena pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang cukup fenomenal dengan
menjadikan pendidikan sebagai sektor jasa. Dengan dijadikannya pendidikan sebagai sektor jasa, maka hal ini sama artinya menjadikan pendidikan sebagai sektor yang
diperjualbelikan (baca: komoditas). Indonesia sebagai salah satu peserta pertemuan tersebut mau tidak mau harus menaati peraturan tersebut. Bentuk badan hukum
menjadi bentuk yang paling ideal untuk mewadahi dan mengatur pendidikan yang sudah menjadi komoditas.