digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Saga Maulana
PUBLIC Latifa Noor

COVER Saga Maulana
Terbatas  Latifa Noor
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB1 Saga Maulana
Terbatas  Latifa Noor
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB2 Saga Maulana
Terbatas  Latifa Noor
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB3 Saga Maulana
Terbatas  Latifa Noor
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB4 Saga Maulana
Terbatas  Latifa Noor
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Saga Maulana
PUBLIC Latifa Noor

Batas wilayah merupakan suatu garis khayal yang memisahkan dua wilayah. Garis khayal yang terbentuk dari sebuah bentang alam seperti gunung, tebing dan sungai menjadi suatu pilihan yang umum digunakan. Secara kasat mata bentang alam merupakan pilihan yang tepat dalam menentukan batas suatu wilayah, akan tetapi di era modern ini diperlukan suatu garis batas yang tegas dan teliti sesuai dengan kebutuhan supaya terhindar dari konflik antara daerah. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang berisi tentang penegasan batas daerah untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan dan mengelola daerahnya masing-masing. Kondisi bentang alam yang selalu berubah-ubah menjadi tantangan tersendiri bagi ilmuan geodesi dan geomatika dalam menentukan prinsip yang terbaik dalam penegasan garis batas wilayah. Pada tugas akhir kali ini akan digunakan dua prinsip dalam menentukan garis batas antara dua daerah yaitu Prinsip Sama Jarak dan Prinsip Thalwegh. Prinsip Sama Jarak merupakan prinsip yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 141 Tahun 2017 dalam menentukan batas sungai, sedangkan Prinsip Thalwegh merupakan prinsip alternatif. Prinsip Sama Jarak merupakan suatu cara membagi batas wilayah sungai dengan membagi dua lebar sungai dengan jarak yang sama. Prinsip Thalwegh merupakan suatu cara membagi batas wilayah sungai dengan menarik garis dari titik terdalam sungai yang diproyeksikan di atas permukaan sungai. Hasil dari kedua prinsip ini akan dibandingkan dan dianalisis seberapa signifikan perbedaan yang diperoleh serta pengaruhnya terhadap ketelitian. Lokasi yang digunakan sebagai bahan penelitian adalah Sungai Musi. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan suatu garis batas daerah yang tepat sesuai kebutuhan pemerintah dalam mengatur kebijakan pada daerahnya masing-masing.