digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sehubungan dengan perubahan UU Pertambangan Indonesia pada tahun 2009 tentang perpanjangan kontrak, Perjanjian Kontrak Pertambangan PT Kaltim Prima Coal dengan Pemerintah akan diubah dari Kontrak Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2021 dengan beberapa perubahan mengenai impor pajak dan royalti. Armada alat berat KPC yang ada saat ini sudah terlalu tua jika dibandingkan dengan rekomendasi pabrikan atau benchmarking terbaik di kelasnya di dunia, tren biaya perawatan per jam terus meningkat sebesar 5,8% dari tahun ke tahun seiring dengan akumulasi umur pakai alat berat. KPC akan tetap menggunakan peralatan lama karena adanya perubahan pajak impor dan terbatasnya perpanjangan masa kontrak sehingga tidak ekonomis bagi KPC untuk membeli peralatan baru atau beralih ke opsi sewa. Kenaikan royalti yang harus dibayarkan KPC kepada pemerintah mendorong KPC melakukan perbaikan untuk menekan biaya perawatan dan mempertahankan laba perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif. Transformasi digital di Revolusi Industri 4.0 dan Internet of Things (IoT) memungkinkan peningkatan kapabilitas proses yang signifikan. Mining Support Division (MSD) PT KPC mengubah strategi dan manajemen pemeliharaan menjadi pemeliharaan cerdas dan manajemen keputusan berbasis data yang terdiri dari akuisisi data waktu nyata dan analitik data untuk meningkatkan pemeliharaan prediktif dan platform aplikasi seluler untuk meningkatkan proses pemeliharaan dan tenaga kerja produktifitas. Penerapan MSD pemeliharaan digital akan menurunkan pemeliharaan per jam pada alat berat dengan mengurangi biaya pemeliharaan dengan menghindari kegagalan komponen dan meningkatkan ketersediaan dan keandalan alat untuk meningkatkan utilisasi peralatan untuk operasi.