digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Timothy Brandon
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Tanah merupakan sumber daya utama dalam perencanaan tata ruang. Jumlah tanah yang terbatas serta permintaannya yang terus bertambah dalam sebuah wilayah telah terjadinya konflik penggunaan lahan. Selain itu, penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahannya dinilai dapat menimbulkan degradasi tanah hingga bencana. Hal tersebut merupakan eksternalitas negatif yang bersifat merugikan. Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan salah satu kawasan yang strategis dari segi lingkungan hidup dikarenakan fungsi dan perannya sebagai wilayah tangkapan air bagi kawasan perkotaan Cekungan Bandung. Namun, daya tarik panorama yang indah serta tingginya tingkat pertumbuhan kawasan perkotaan Cekungan Bandung menyebabkan adanya keterserakan perkotaan ke arah KBU. Pada tahun 2020, jumlah bencana longsor dan banjir bandang di KBU bertambah, hal ini diindikasikan akibat perubahan guna lahan yang terjadi di KBU. Maka dari itu dinilai penting untuk mengkaji sejauh mana penggunaan lahan dan rencana tata ruang dari KBU sudah menyesuaikan dengan daya dukung lingkungannya. Salah satu pendekatan analisis daya dukung lingkungan adalah berbasis kemampuan lahan menggunakan bantuan SIG. Hasil studi ini menemukan bahwa KBU sendiri didominasi oleh kelas kemampuan lahan IV dan VI, dimana hal tersebut mengindikasikan mayoritas dari lahan di KBU memiliki hambatan dalam penggunaan lahan budidaya. Selain itu, studi ini memeperlihatkan penggunaan lahan eksisting KBU pada tahun 2018 serta rencana tata ruang di KBU belum sepenuhnya sesuai dengan kemampuan lahannya. Hal ini disebabkan oleh adanya penggunaan lahan dan arahan pola ruang KBU yang masih melebihi kemampuan lahannya. Adanya penggunaan lahan yang masih belum sesuai menunjukan diperlukan adanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang KBU, sedangkan arahan pola ruang yang masih tidak sesuai juga menunjukan perlu adanya peninjauan kembali arahan pola ruang di daalam RTRW yang berlaku KBU. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara penataan ruang KBU juga harus memastikan terpenuhinya syaratsyarat penggunaan lahan budidaya di KBU untuk menghindari eksternalitas negatif dari penggunaan lahan itu sendiri. Data yang digunakan untuk analisis sendiri sendiri merupakan data tutupan lahan yang diolah Bappeda Jawa Barat, sedangkan data rencana pola ruang disesuaikan dengan masing-masing Kabupaten/Kota.