digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-BAB1.pdf

File tidak tersedia

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-BAB2.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-BAB3.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-BAB4.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-BAB5.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-COVER.pdf
File tidak tersedia

2007 TS PP BENYAMIN ANDRIES ROOROH 1-PUSTAKA.pdf
File tidak tersedia

ABSTRAK: Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi budgeter dan fungsi Regulerend. Fungsi regulerend atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan. Perencanaan dan pengelolaan sumber daya lahan sangatlah diperlukan sebagai pedoman bagi perencanaan pembangunan. Tujuannya agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya lahan dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien dan efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menghasilkan metode penentuan kelas nilai tanah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan Sistem Pendukung Keputusan Spasial Multikriteria. Dalam hal ini kelas nilai tanah adalah merupakan dasar pengenaan PBB. Manfaat dari metode penentuan kelas nilai tanah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB dalam mendukung fungsi PBB sebagai regulerend. Metode penilaian tanah dengan mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dapat digunakan untuk dasar pengenaan PBB sebagai fungsi regulerend. Berdasarkan kriteria sosial dan lingkungan dapat Dilakukan penilaian tanah sesuai dengan manfaat sosial dan lingkungan tersebut. Berdasarkan kriteria ekonomi dapat dilakukan penilaian tanah sesuai dengan manfaat ekonomi tersebut. Berdasarkan kelas nilai tanah sosial dan lingkungan dan kelas nilai tanah ekonomi dapat ditentukan zona prioritas pengendalian kerusakan sosial dan lingkungan. Pada daerah ini diperlukan penerapan PBB sebagai instrumen fiskal untuk fungsi regulerend. Selanjutnya pada daerah ini perlu dilakukan penilaian pemanfaatan lahan berdasarkan kelas nilai tanah sosial dan lingkungan guna menentukan kebijakan pengenaan PBB berupa insentif dan disinsentif sesuai dengan kondisi pemanfaatan yang ada.