digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira

PUSTAKA Arbi Ali Farmadi
PUBLIC Yoninur Almira


Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab terbesar kematian di dunia. Perilaku berkendara berisiko berkontribusi besar terhadap kejadian tersebut. Banyak faktor pengaruh, baik internal ataupun eksternal, yang telah diteliti seperti karakter individu, faktor psikologi, dan kondisi lingkungan binaan. Namun masih sedikit penelitian yang mengaitkannya dengan penegakan hukum, terlebih dengan pemanfaatan teknologi, sedangkan hal tersebut memiliki implikasi pada perilaku pengendara sepeda motor. Kabupaten Sumenep memiliki tingkat perilaku berkendara berisiko, khususnya tidak menggunakan helm tertinggi ketiga di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku berkendara berisiko berdasarkan prespektif spasial, penegakan hukum, dan psikologis, khususnya Perkotaan Sumenep yang meliputi Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Kalianget. Objek perilaku berkendara berisiko penelitian ini berupa melawan arus, berbelok tanpa lampu sein, menggunakan gawai saat berkendara, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, berkendara di atas batas kecepatan, menyalip sembarangan, dan kombinasi beberapa perilaku berkendara berisiko tersebut. Pendekatan penelitian berupa kualitatif dan kuantitatif dengan metode analisis structural equation modelling menggunakan SmartPLS 3.3.1. Hasil penelitian mendapatkan bahwa 49.9% responden melakukan kombinasi perilaku berkendara berisiko. Tidak menggunakan helm merupakan perilaku berkendara berisiko yang paling banyak dilakukan oleh responden, 42.9%. Maksud perjalanan tertinggi saat melakukan perilaku berkendara berisiko berupa bersosial sebesar 37%. Pengendara lebih banyak melakukan perilaku berkendara berisiko di jalan utama, kelas arteri, berstatus nasional, dan lebar 8-14 meter. Alasan atau motivasi terbesar pengendara melakukan perilaku berkendara berisiko adalah kondisi lalu lintas yang memungkinkan (67.95%) sedangkan alasan terbesar tidak melakukan perilaku berkendara berisiko adalah keberadaan petugas lalu lintas (88.67%). Pada model penelitian menunjukkan bahwa ketiga aspek memiliki pengaruh langsung, namunii aspek psikologis -utamanya kontrol perilaku- berpengaruh lebih besar terhadap kejadian perilaku berkendara berisiko. Adapun aspek spasial dan penegakan hukum yang memiliki pengaruh besar adalah karakteristik simpang -keberadaan Kamera CCTV dan APILL- dan ketidakwaspadaan pengawasan dan ketidaktaatan hukum. Meskipun demikian, masing-masing faktor tidak memiliki pengaruh langsung yang sama -baik besaran ataupun arah- terhadap semua jenis perilaku berkendara berisiko. Selain pengaruh langsung, aspek psikologis dan penegakan hukum memiliki pengaruh tidak langsung atau bertindak sebagai variabel intervening. Khusus perilaku berkendara berisiko menerobos lampu merah dan melawan arus, keduanya dapat dijelaskan lebih besar melalui aspek penegakan hukum dibandingkan aspek spasial ataupun psikologis.