digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Sita Nurwulan
PUBLIC yana mulyana

COVER Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 6 Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Sita Nurwulan
Terbatas  yana mulyana
» Gedung UPT Perpustakaan

Keracunan merupakan peristiwa terpaparnya seseorang oleh zat racun yang merupakan senyawa yang pada dosis tertentu berbahaya bagi tubuh. Timbal merupakan logam berat yang dapat menyebabkan keracunan. Timbal dapat menyebabkan efek neurotoksik, hipertensi, gangguan sistem pencernaan, gangguan pertumbuhan tulang dan gigi, gangguan sistem imun, kemandulan, dan gangguan janin. Ikan merupakan salah satu sumber nutrien yang sering dikonsumsi masyarakat dan mampu mengakumulasi timbal di dalam jaringan tubuhnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kadar timbal pada ikan dan mengidentifikasi tingkat pengetahuan masyarakat mengenai kontaminasi timbal pada ikan. Pada penelitian ini dilakukan identifikasi tingkat pengetahuan mengenai kontaminasi timbal pada ikan terhadap 300 responden yang terdiri dari 100 responden mahasiswa Sekolah Farmasi (SF) ITB, 100 responden masyarakat, dan 100 responden ibu rumah tangga. Selain itu, analisis kadar timbal dilakukan pada enam sampel daging ikan menggunakan Graphite Furnace Atomic Absorption Spectroscopy (GFAAS). Hasil penelitian menunjukkan mahasiswa SF ITB memiliki tingkat pengetahuan paling tinggi dalam parameter definisi timbal (97%), keracunan timbal (98%), kemampuan ikan dalam mengakumulasi timbal (75%), efek keracunan timbal, dan sumber timbal. Ibu rumah tangga memiliki tingkat pengetahuan paling tinggi mengenai pentingnya memenuhi kebutuhan nutrisi untuk meminimalisir efek keracunan timbal (82%). Pengetahuan responden paling minim terhadap regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu tentang batas cemaran timbal pada ikan dan pengolahan ikan. Pada analisis kadar timbal terdapat tiga dari enam sampel yang memiliki kadar timbal melebihi batas cemaran timbal (>0,2,g/kg) yang telah ditentukan pada Peraturan BPOM No. 23 tahun 2017.