digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Rischa Octoviany
PUBLIC Yoninur Almira

Konsep pembangunan Kawasan Berorientasi Transit dipercaya dapat mendukung keberhasilan sistem transit serta menyelesaikan masalah kemacetan. Pembangunan MRT Jakarta menetapkan Lebak Bulus menjadi Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus, namun pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pemerintag Provinsi DKI Jakarta belum terdapat arahan pengembangan dengan konsep Kawasan Berorientasi Transit di Lebak Bulus. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai analisis penentuan intensitas bangunan untuk Kawasan Berorientasi Transit berdasarkan kapasitas jalan. Sifat penelitian ini ialah penelitian ekspolarif dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif yang memperhitungkan volume per capacity ratio (VCR) eksisting beserta VCR bersdasarkan skenario dan penentuan intensitas bangunan yang optimum untuk Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus. Saat ini Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus memiliki nilai KLB sebesar 1,2 untuk sub guna lahan Pemerintahan Nasional (P1), Perdagangan dan Jasa (K4)1,2 , Perkantoran (K1) 2,0, dan Prasarana Ibadah (S3) sebesar 1,6. Dengan nilai KLB tersebut memiliki nilai VCR diatas 0,45 dimana nilai tersebut merupakan nilai maksimum untuk jalan arteri primer agar dapat bekerja dengan optimal. Untuk melihat intensitas bangunan yang optimum untuk Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus diperlukan perhitungan yang mempertimbangkan kapasitas jalan, volume lalu lintas menerus dan kapasitas dari MRT. Keberadaan MRT sebagai angkutan umum berbasis rel di kawasan Kawasan Berorientasi Transit dapat menambah perjalanan sehingga dapat meningkatkan nilai intenstas bangunan di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan didapatkan nilai KLB optimum untuk Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus sebesar 1,2 untuk subzona Pemerintahan Nasional (P1), Perdagangan dan Jasa (K4) 3,4 pada Jl. JKT- Bogor. Pada Jl. Ir. H. Juanda subzona Pra Sarana Ibadah (S3) memiliki nilai KLB sebesar 2,0, Perkantoran (K1)3,8, dan Prasarana Ibadah (S3) sebesar 6,9. Sub guna lahan Perkantoran (K1) di Jl. Metro Pondok Indah memiliki nilai KLB sebesar 5,7.