digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak
PUBLIC karya

Abstract
PUBLIC karya

Perkembangan drone berdasarkan pasar global, diikuti dengan meningkatnya pelanggaran pada penggunaan drone khususnya terhadap privasi. Regulasi yang sudah ada dan diterapkan saat ini belum cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran privasi. Dalam hal ini, sifat regulasi hanya mencakup aturan untuk keselamatan operasi penerbangan di udara. Dengan perkembangan drone yang semakin pesat tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya berbagai potensi pelanggaran penggunaan drone terhadap privasi. Penelitian ini bertujuan untuk merancang hasil rekomendasi penggunaan drone terhadap pelanggaran privasi. Penguraian terhadap aspek-aspek drone dan aspek- aspek privasi. Kemudian pemetaan relasi seluruh aspek untuk mendapatkan hubungan berbagai kemungkinan pelanggaran privasi oleh aspek drone. Kajian regulasi dan referensi digunakan dalam mendukung pembuatan hasil rekomendasi regulasi. Aspek drone yang paling dominan saat ini berdasarkan data pelanggaran penggunaan drone dan pemetaan relasi kemungkinan pelanggaran privasi adalah sensor visual. Sensor visual berpotensi terhadap pelanggaran privasi behaviour and action, group, data and images, location and space, dan communication. Aspek sensor visual memiliki keterkaitan terhadap aspek lain pada drone yaitu aspek ketinggian. Selain sensor visual, aspek berat merupakan potensi kedua terjadinya pelanggaran privasi. Berdasarkan data pelanggaran penggunaan drone, sering terjadinya drone jatuh dan mengakibatkan cedera terhadap orang lain. Potensi pelanggaran privasi oleh aspek berat adalah terhadap safe, healthy, secure, dan comfort. Aspek berat juga dipengaruhi oleh berbagai aspek lain pada drone, yaitu pada lintasan dan payloads drone. Aspek sensor visual dan berat menjadi prioritasi pada hasil rekomendasi dan dibentuk dalam pembagian kelas drone. Berdasarkan justifikasi terhadap hasil rekomendasi regulasi penggunaan drone terhadap privasi, diberikan saran untuk pemisahan regulasi penggunaan drone pada kepentingan negara, umum, dan privasi. Kemudian, rekomendasi regulasi diharapkan untuk bisa diterapkan ke dalam peraturan daerah.