digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

PUSTAKA Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira

Perencanaan kota yang diwujudkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota merupakan suatu pemikiran dan kegiatan implementatif untuk mengakomodasi kebutuhan baru di masa datang. Dalam pelaksanaan RTRW yang penting dan perlu menjadi sebagai perhatian utama adalah bagaimana merealisasikan RTRW tersebut pada program pembangunan daerah. Realisasi program RTRW dilakukan dengan mensinkronkan program arahan pemanfaatan ruang RTRW dengan program pada rencana pembangunan dan program pembangunan daerah. Kota Pematangsiantar sebagai kota terbesar kedua di Provinsi Sumatera Utara sedang mengalami perkembangan kota yang cukup besar didukung oleh posisi strategis terhadap Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba dan sekitarnya serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Permasalahan penelitian adalah belum diketahuinya sinkronisasi program RTRW Kota Pematangsiantar pada program rencana pembangunan dan program pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keefektifan sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK) pada program rencana pembangunan dan program pembangunan daerah di Kota Pematangsiantar. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar pada RPJMD, RKPD, dan Program Pembangunan Daerah; dan analisis faktorfaktor yang mempengaruhi sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang RTRW Kota Pematangsiantar. Hasil analisis menunjukkan bahwa sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar 2012-2032 masih belum efektif terwujud, baik dalam rencana pembangunan maupun pada program pembangunan daerah di Kota Pematangsiantar. Sinkronisasi program RTRW Kota Pematangsiantar pada penganggaran program pembangunan daerah sampai dengan tahun 2020 masih rendah dengan hanya 54,55% program yang sinkron. Ketidaksesuaian lokasi program/kegiatan pembangunan daerah dengan RTRW Kota Pematangsiantar cukup besar sebesar 91,13%. Hanya 66,67%ii organisasi pelaksana yang menjadikan indikasi program RTRW sebagai program prioritas pembangunan. Perwujudan indikasi program RTRW Kota Pematangsiantar hanya sebesar 25,97% berdasarkan kesesuaian pada waktu pelaksanaan. Ketidaksesuaian nomenklatur indikasi program RTRW Kota Pematangsiantar dengan penganggaran juga membuat indikasi program RTRW Kota Pematangsiantar sulit disinkronkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang RTRW Kota Pematangsiantar adalah kualitas rencana, kapasitas lembaga perencana, kapasitas organisasi pelaksana, dan kualitas staf pelaksana.