ABSTRAK Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira BAB 1 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira BAB 2 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira BAB 3 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira BAB 4 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira BAB 5 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira BAB 6 Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira PUSTAKA Ronando Ferdiansyah
PUBLIC Yoninur Almira
Perencanaan kota yang diwujudkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota merupakan suatu pemikiran dan kegiatan implementatif untuk
mengakomodasi kebutuhan baru di masa datang. Dalam pelaksanaan RTRW yang
penting dan perlu menjadi sebagai perhatian utama adalah bagaimana
merealisasikan RTRW tersebut pada program pembangunan daerah. Realisasi
program RTRW dilakukan dengan mensinkronkan program arahan pemanfaatan
ruang RTRW dengan program pada rencana pembangunan dan program
pembangunan daerah. Kota Pematangsiantar sebagai kota terbesar kedua di
Provinsi Sumatera Utara sedang mengalami perkembangan kota yang cukup besar
didukung oleh posisi strategis terhadap Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau
Toba dan sekitarnya serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Permasalahan penelitian adalah belum diketahuinya sinkronisasi program RTRW
Kota Pematangsiantar pada program rencana pembangunan dan program
pembangunan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keefektifan sinkronisasi program
arahan pemanfaatan ruang rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK) pada
program rencana pembangunan dan program pembangunan daerah di Kota
Pematangsiantar. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif
kualitatif. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis sinkronisasi program
arahan pemanfaatan ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar
pada RPJMD, RKPD, dan Program Pembangunan Daerah; dan analisis faktorfaktor yang mempengaruhi sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang
RTRW Kota Pematangsiantar.
Hasil analisis menunjukkan bahwa sinkronisasi program arahan pemanfaatan
ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar 2012-2032
masih belum efektif terwujud, baik dalam rencana pembangunan maupun pada
program pembangunan daerah di Kota Pematangsiantar. Sinkronisasi program
RTRW Kota Pematangsiantar pada penganggaran program pembangunan daerah
sampai dengan tahun 2020 masih rendah dengan hanya 54,55% program yang
sinkron. Ketidaksesuaian lokasi program/kegiatan pembangunan daerah dengan
RTRW Kota Pematangsiantar cukup besar sebesar 91,13%. Hanya 66,67%ii
organisasi pelaksana yang menjadikan indikasi program RTRW sebagai program
prioritas pembangunan. Perwujudan indikasi program RTRW Kota
Pematangsiantar hanya sebesar 25,97% berdasarkan kesesuaian pada waktu
pelaksanaan. Ketidaksesuaian nomenklatur indikasi program RTRW Kota
Pematangsiantar dengan penganggaran juga membuat indikasi program RTRW
Kota Pematangsiantar sulit disinkronkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi
sinkronisasi program arahan pemanfaatan ruang RTRW Kota Pematangsiantar
adalah kualitas rencana, kapasitas lembaga perencana, kapasitas organisasi
pelaksana, dan kualitas staf pelaksana.