digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Non performing financing (NPF) merupakan istilah bank syariah untuk Non Performing Loans (NPL) dalam bank konvensional. Non Performing Loan adalah pinjaman di mana peminjam gagal bayar karena belum melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. Pada tahun 2019, nilai NPF bank Muamalat meningkat diambang batas yang telah diatur oleh Bank Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang mempengaruhi NPF Bank Muamalat dan untuk memberikan rekomendasi kepada Bank Muamalat untuk mengatasi permasalahan NPF yang tinggi tersebut di tengah situasi ekonomi yang sedang dilanda pandemi Covid 19. Metode analisis yang digunakan dalam penelitiuan ini adalah menggunakan teknik regresi menggunakan data NPF, ROA, CAR, FDR, Inflasi, dan BI rate Bank muamalat dari 2016 sampai 2020 per kuartal. Wawancara dengan salah satu pegawai bank Muamalat juga digunakan dalam penelitian ini untuk memberikan gambaran secara praktikal. Hasil penelitian ini adalah variable yang berpengaruh secara signifikan terhadap NPF adalah CAR dan ROA. Penulis merekomendasikan beberapa strategi terkait dengan masalah NPF yang tinggi, tantangan di masa pandemic Covid 19, dan juga menghadapi persaingan dengan BSI (Bank Syariah Indonesia yang merupakan merger dari BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, and BNI Syariah.