digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Nadia Dudiarti
PUBLIC Yoninur Almira

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjelaskan bahwa sampah merupakan permasalahan nasional sehingga pengolahannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Merujuk pada Lampiran III Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 salah satu indikator dalam mewujudkan agenda pembangunan Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar adalah rumah tangga yang masih menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik, yakni 80% penanganan dan 20% pengurangan. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi metode pengelolaan sampah berbasis masyarakat agar pengelolaan sampah lebih efektif. Pertama-tama ditentukan kriteria yang memengaruhi pengelolaan sampah berbasis masyarakat berdasarkan tinjauan literatur. Kemudian, kriteria tersebut diberikan bobot dengan metode AHP berdasarkan kuesioner berpasangan yang diberikan pada stakeholder maupun ahli. Hasil perhitungan bobot didapatkan bahwa kriteria masyarakat dapat terlibat dalam pengelolaan sampah, teknologi sesuai dengan jumlah sampah yang dihasilkan, kesesuaian dengan kebijakan pemerintah, teknologi sesuai dengan komposisi sampah, dan teknologi sesuai dengan karakter masyarakat adalah lima kriteria yang paling penting dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kemudian untuk alternatif metode pengelolaan sampah, ditentukan berdasarkan karakteristik lokasi, masyarakat, dan sistem pengelolaan sampahnya pada masing-masing desa, di mana Kecamatan Arjawinangun yang dipilih sebagai sampel. Alternatif metode pengelolaan sampah pada masing desa di Kecamatan Arjawinangun, yaitu untuk metode bank sampah paling sesuai diterapkan di Desa Tegalgubug Lor dan Tegalgubung. Kemudian untuk metode composting paling sesuai diterapkan di Desa Jungjang Wetan, Jungjang, Rawagatel, Karangsambung, Bulak, Geyongan, Kebonturi, serta untuk metode daur ulang paling tepat diterapkan di Desa Sende dan Arjawinangun.