Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjelaskan
bahwa sampah merupakan permasalahan nasional sehingga pengolahannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan
manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta
dapat mengubah perilaku masyarakat. Merujuk pada Lampiran III Peraturan
Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 salah satu indikator dalam mewujudkan agenda
pembangunan Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi
dan Pelayanan Dasar adalah rumah tangga yang masih menempati hunian dengan
akses sampah yang terkelola dengan baik, yakni 80% penanganan dan 20%
pengurangan. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi metode pengelolaan sampah
berbasis masyarakat agar pengelolaan sampah lebih efektif. Pertama-tama ditentukan
kriteria yang memengaruhi pengelolaan sampah berbasis masyarakat berdasarkan
tinjauan literatur. Kemudian, kriteria tersebut diberikan bobot dengan metode AHP
berdasarkan kuesioner berpasangan yang diberikan pada stakeholder maupun ahli.
Hasil perhitungan bobot didapatkan bahwa kriteria masyarakat dapat terlibat dalam
pengelolaan sampah, teknologi sesuai dengan jumlah sampah yang dihasilkan,
kesesuaian dengan kebijakan pemerintah, teknologi sesuai dengan komposisi sampah,
dan teknologi sesuai dengan karakter masyarakat adalah lima kriteria yang paling
penting dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kemudian untuk alternatif
metode pengelolaan sampah, ditentukan berdasarkan karakteristik lokasi,
masyarakat, dan sistem pengelolaan sampahnya pada masing-masing desa, di mana
Kecamatan Arjawinangun yang dipilih sebagai sampel. Alternatif metode pengelolaan
sampah pada masing desa di Kecamatan Arjawinangun, yaitu untuk metode bank
sampah paling sesuai diterapkan di Desa Tegalgubug Lor dan Tegalgubung.
Kemudian untuk metode composting paling sesuai diterapkan di Desa Jungjang
Wetan, Jungjang, Rawagatel, Karangsambung, Bulak, Geyongan, Kebonturi, serta
untuk metode daur ulang paling tepat diterapkan di Desa Sende dan Arjawinangun.