digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Gien Yuda W Simanungkalit
PUBLIC Alice Diniarti

COVER Gien Yuda W Simanungkalit
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 1 Gien Yuda W Simanungkalit
Terbatas Alice Diniarti
» ITB

BAB 2 Gien Yuda W Simanungkalit
Terbatas Alice Diniarti
» ITB

BAB 3 Gien Yuda W Simanungkalit
Terbatas Alice Diniarti
» ITB

BAB 4 Gien Yuda W Simanungkalit
Terbatas Alice Diniarti
» ITB

BAB 5 Gien Yuda W Simanungkalit
Terbatas Alice Diniarti
» ITB

PUSTAKA Gien Yuda W Simanungkalit
PUBLIC Alice Diniarti

Sertifikasi kelaikudaraan dari suatu pesawat seaplane (kapal udara) kecil sangatlah perlu untuk dikaji, khususnya yang terkait dengan lingkungan Hankam dalam membangun struktur regulasi yang dipakai dan proses sertifikasi yang akan dijalankan oleh IMAA. Potensi rancang bagun kapal udara yang versi hanya take off dan landing dari air sebenarnya relative tidak mahal sehingga masih terjangkau untuk didanai dari anggaran APBN atau oleh pihak swasta. Pada Tugas Akhir ini dilakukan studi pada beberapa regulasi kelaikudaraan untuk kapal udara kecil yang telah terbitkan oleh FAR, EASA, MilStd, DefStan, dan MAWA, juga dikaji beberapa rangkaian proses sertifikasi kelaikudaraan yang dijalankan oleh lima badan/institusi kelaikudaraan tersebut. Tujuan utama pada Tugas Akhir ini adalah untuk membuat suatu rancangan hukum hukum kelaikudaraan untuk kapal udara kecil dan rancangan proses sertifikasinya dalam ruang lingkup Hamkam. Karena sangat luasnya cakupan hukum yang terkait dengan seluruh fasa terbang kapal udara maka kajian ini lebih difokuskan pada fasa terbang take off dan landing di air dengan kondisi sea-state 4. Telah dibahas argumen argunen pada setiap ayat yang dikaji, sehingga bisa dievaluasi sumber regulasi mana yang paling baik untuk diadopsi kedalam proposal rancangan hukum yang akan diajukan. Misalnya pada ayat yang terkait dengan kestabilan dalam gerak lateral ketika berada diatas air laut dengan gelombang sea-state 4. Pada TA ini, selain dilakukan sudi literatur pada dokumen regulasi kelaiudaraan, juga dilakukan diskusi dengan perwakilan IMAA yang ada di PT.DI guna menajamkan pertimbangan pertimbangan dalam membangun rangangan yang dibuat, Setelah melakukan evaluasi yang cukup menyeluruh maka diajukan bahwa bagian utama/inti dari proposal rancangan regulasi kelaikudaraan adalah yang berasal dari FAR-23. Adapun ayat ayat dari regulasi lain dapat saja ditambahkan untuk lebih menguatkan usaha dalam meningkatkan derajat safety pada kondisi sea-state 4. Untuk melengkapi kajian poses sertifikasi kapal udara kecil maka dibuat studi kasus yang menggunakan kapal udara “Kawal ZEE” yaitu pesawat yang sedang dirancang oleh tim desain. Pada deskripsi kapal udara ini bahwa pesawat mampu membawa sebanyak enam penumpang/personel dengan berat bawaan yang standar, juga dari data desain bahwa berat maksimum saat take off sekitar 5800 kg.