digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2020 SM Raelis Wibisono_19017069.pdf?
PUBLIC Wiwik Istiyarini

Perbankan Islam merupakan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah dan didasarkan pada ekonomi Islam. Menimbang Islam sebagai agama mengajak semua pengikutnya untuk melayani masyarakat, bank Islam dituntut untuk melakukan tanggung jawab sosial (CSR) yang lebih proaktif sebagai gambaran nilai-nilai Islam. Sesuai dengan penelitian pendahulu, salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap CSR di bank Islam adalah politik. Maka, penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi hubungan antara afiliasi politik dan CSR di bank Islam. Secara spesifik, penelitian ini menganalisis afiliasi politik Dewan Pengawas Syariah (SSB) dan Dewan Direksi (BOD) sebagai pembuat keputusan utama CSR dengan berfokus pada (1) bank Islam di Indonesia, (2) bank Islam di Malaysia, dan (3) bank Islam di Indonesia dan Malaysia. Pemilihan kedua negara ini berdasarkan pada populasi Muslim yang besar dan ambisi untuk menjadi pusat bank Islam di Asia Tenggara. Secara keseluruhan, penelitian ini memakai data dari 14 bank Islam di Indonesia dan 12 bank Islam di Malaysia yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (Indonesia) dan Bank Negara Malaysia, selama tahun fiskal 2014-2018. Dipercaya bahwa afiliasi politik memiliki hubungan yang positif dan signifikan dengan CSR di bank Islam. Sejalan dengan penelitian pendahulu, penelitian ini menghasilkan hubungan yang signifikan dan positif antara afiliasi politik dan CSR di bank Islam. Hasil ini didukung kuat oleh berbagai alternatif pengukuran CSR dan afiliasi politik menggunakan panel data regresi. Secara khusus, CSR bank Islam di Indonesia lebih dipengaruhi oleh SSB yang terafiliasi politik, sementara bank Islam di Malaysia dan di Indonesia & Malaysia (gabungan) lebih dipengaruhi oleh BOD yang terafiliasi politik. Penemuan ini dapat diuraikan menggunakan teori legitimasi dimana pada komunitas terbuka, seperti di Indonesia dan Malaysia, bank Islam menerapkan CSR untuk melegitimasi keberadaannya di masyarakat dengan menunjukkan bahwa mereka taat pada prinsip Syariah dan nilai-nilai masyarakat. SSB dan BOD yang terafiliasi politik terbukti meningkatkan CSR karena mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya utama dan regulasi pemerintah terbaru. Sementara itu, perbedaan hasil antara SSB dan BOD yang terafiliasi politik dapat terjadi karena jabatan ganda yang dipegang oleh anggota SSB mengakibatkan terbatasnya peran pengawasan, sehingga memungkinkan BOD untuk mengambil alih keputusan mereka. Akhirnya, menimbang hubungan positif antara afiliasi politik dan CSR, penelitian ini memberikan wawasan baru untuk pembuat kebijakan agar menunjuk anggota SSB dan BOD yang terafiliasi politik di bank Islam untuk meningkatkan CSR. Kata Kunci: bank Islam, CSR, afiliasi politik, Indonesia, Malaysia