digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Ridho Alfian Ogulin Mayo
PUBLIC Alice Diniarti

Pengelolaan aset desa merupakan upaya dalam mengatur dan menjaga kekayaan desa agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan desa dan mencegah terjadinya kelangkaan. Mata air sebagai aset desa yang dikelola oleh Desa Ciburial memiliki peran besar bagi masyarakatnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan air bersih sebagai indikator pembangunan dalam nilai Indeks Desa Membangun 2015. Pengelolaan mata air Desa Ciburial hendaknya mengacu kepada pedoman-pedoman pengelolaan aset setidaknya berdasarkan prinsip-prinsip dalam manajemen aset. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menjadi pedoman dalam pengelolaan bagi Desa Ciburial, namun hadir setelah mata air desa lama terbangun. Pengelolaan mata air desa sudah terjadi, namun belum tentu sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen aset secara global yang dianut dalam General and Industrial Management (Henri Fayol, 1916), PAS 55- 1:2008 Asset Management System, ataupun ISO 55001:2014 Asset Management. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam manajemen aset secara global diramu menjadi prinsip yang dapat disesuaikan penerapannya di skala desa, yang kemudian disusun pendekatan untuk mengenali pola pengelolaan aset desa. Pola pengelolaan aset desa tersebut setidaknya melalui tahapan perencanaan, pembangunan, operasionalisasi, dan evaluasi. Pola pengelolaan mata air sebagai aset Desa Ciburial diidentifikasi melalui kajian kesesuaian prinsip manajemen aset di skala desa. Hasil analisis dari pola pengelolaan mata air sebagai aset Desa Ciburial secara umum dapat dikatakan sudah berhasil mencapai prinsip-prinsip manajemen aset, namun masih memiliki celah dalam upaya memberikan dampak baik bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pengelolaan mata air sebagai aset desa.