digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 1 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 2 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 3 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 4 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 5 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

DAFTAR Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti

Pemerintah Republik Indonesia mengelola wilayah laut seluas 5,8 juta km2, dan wilayah darat seluas 1,9 juta km2. Segala sumber daya yang terdapat di wilayah laut dan darat Indonesia, wajib dikelola sebesar-besarnya demi kemakmuran 257.912.349 jiwa rakyat Indonesia. Wilayah Indonesia secara geopolitik juga menempati posisi yang sangat strategis Berada di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, membuat posisi Indonesia diuntungkan secara ekonomi dan politik. Kenyataan bahwa wilayah laut Indonesia jauh lebih besar ketimbang wilayah daratnya membuat pembahasan terkait laut di Indonesia menjadi sangat menarik sekaligus kompleks. Terdapat berbagai jenis potensi ekonomi yang dimiliki laut Indonesia: di antaranya meliputi sumber pangan, pertambangan, minyak dan gas bumi, perhubungan laut, industri maritim, perikanan, energi dan sumber daya mineral, serta jasa kelautan seperti wisata bahari. Untuk mengelola potensi sumber daya kelautan Indonesia yang demikian luar biasa tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi UUD 1945, maka dibentuk peraturan perundang-undangan terkait agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU RI No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Salah satu amanat paling penting dalam UU Kelautan tersebut adalah adanya suatu konsep yang disebut Pembangunan Kelautan, yang bertujuan mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Dalam upaya mendukung pembangunan kelautan tersebut, UU Kelautan mendefinisikan laut dalam perspektif yang sangat berbeda dengan pendefinisian laut yang telah ada dan umum digunakan. Definisi laut dalam UU Kelautan tersebut memberikan peluang untuk mencakup seluruh spektrum pembangunan kelautan melalui aspek geografis dan ekologis yang dicantumkan dalam definisi tersebut. Pencantuman aspek geografis dan ekologis tersebut juga memberikan kompleksitas yang luar biasa besar terhadap definisi tersebut. Selain itu, pencantuman aspek geografis dan ekologis dalam pendefinisian tersebut akan mempermudah pendeskripsian karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan, serta identifikasi masalahmasalah terkait pengelolaan ruang laut dan penyusunan model solusinya.