COVER Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti BAB 1 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti BAB 2 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti BAB 3 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti BAB 4 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti BAB 5 Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti DAFTAR Bintang Rahmat Wananda
PUBLIC Alice Diniarti
Pemerintah Republik Indonesia mengelola wilayah laut seluas 5,8 juta km2, dan
wilayah darat seluas 1,9 juta km2. Segala sumber daya yang terdapat di wilayah laut
dan darat Indonesia, wajib dikelola sebesar-besarnya demi kemakmuran
257.912.349 jiwa rakyat Indonesia. Wilayah Indonesia secara geopolitik juga
menempati posisi yang sangat strategis Berada di antara Benua Asia dan Benua
Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, membuat posisi
Indonesia diuntungkan secara ekonomi dan politik. Kenyataan bahwa wilayah laut
Indonesia jauh lebih besar ketimbang wilayah daratnya membuat pembahasan
terkait laut di Indonesia menjadi sangat menarik sekaligus kompleks. Terdapat
berbagai jenis potensi ekonomi yang dimiliki laut Indonesia: di antaranya meliputi
sumber pangan, pertambangan, minyak dan gas bumi, perhubungan laut, industri
maritim, perikanan, energi dan sumber daya mineral, serta jasa kelautan seperti
wisata bahari. Untuk mengelola potensi sumber daya kelautan Indonesia yang
demikian luar biasa tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan untuk
memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi UUD 1945, maka
dibentuk peraturan perundang-undangan terkait agar memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU RI No. 32
Tahun 2014 tentang Kelautan. Salah satu amanat paling penting dalam UU
Kelautan tersebut adalah adanya suatu konsep yang disebut Pembangunan
Kelautan, yang bertujuan mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang
mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Dalam upaya
mendukung pembangunan kelautan tersebut, UU Kelautan mendefinisikan laut
dalam perspektif yang sangat berbeda dengan pendefinisian laut yang telah ada dan
umum digunakan. Definisi laut dalam UU Kelautan tersebut memberikan peluang
untuk mencakup seluruh spektrum pembangunan kelautan melalui aspek geografis
dan ekologis yang dicantumkan dalam definisi tersebut. Pencantuman aspek
geografis dan ekologis tersebut juga memberikan kompleksitas yang luar biasa
besar terhadap definisi tersebut. Selain itu, pencantuman aspek geografis dan
ekologis dalam pendefinisian tersebut akan mempermudah pendeskripsian
karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan, serta identifikasi masalahmasalah
terkait pengelolaan ruang laut dan penyusunan model solusinya.